1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, ketiga jaksa yang diperiksa adalah mantan Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus berinisial RTM, serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi berinisial RZP.
Pemeriksaan difokuskan pada pengetahuan para saksa terkait perkara yang melibatkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 18 Desember dan mengamankan 10 orang di Kabupaten Bekasi.
Dari operasi tersebut, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka penerima suap, serta seorang pihak swasta sebagai pemberi suap, dengan barang bukti uang ratusan juta rupiah.
Penulis : Laili R























