1TULAH.COM – Polri menegaskan penangkapan seorang jurnalis bernama Royman R Hamid di Kabupaten Morowali tidak berkaitan dengan profesinya sebagai wartawan.
Kepolisian memastikan proses hukum yang dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana dan berlandaskan laporan perkembangan penanganan perkara oleh Polres Morowali.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan Polri telah berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menghindari kesalahpahaman di ruang publik.
Ia menegaskan institusinya menghormati kebebasan pers dan memastikan perkara tersebut tidak terkait aktivitas jurnalistik.
Polres Morowali juga diminta menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers.
Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menjelaskan penangkapan dilakukan atas dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir.
Penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti, termasuk keterangan saksi, hasil olah TKP, sisa bom molotov, serta rekaman video.
Kepolisian mengimbau masyarakat mempercayakan penanganan perkara kepada aparat dan tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Dedy Hermawan










![Menteri Luar Negeri Sugiono. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/menlu-sugiono-225x129.jpg)


![Menteri Luar Negeri Sugiono. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/menlu-sugiono-360x200.jpg)








