KPK Pertimbangkan Libatkan PPATK Telusuri Dugaan Aliran Dana Bank BJB ke Aura Kasih

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam menelusuri dugaan aliran dana non-budgeter yang bersumber dari pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait pendalaman aliran dana dalam perkara yang turut menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, termasuk dugaan mengalirnya uang kepada sejumlah pihak lain.

Menurut KPK, penggunaan data transaksi keuangan dari PPATK merupakan langkah yang lazim dilakukan dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi, mengingat dana hasil kejahatan sering dialihkan kepada pihak ketiga maupun digunakan untuk pembelian aset.

Baca Juga :  Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi

Dalam kasus Bank BJB, KPK mendalami dana non-budgeter yang berasal dari selisih pembayaran pengadaan iklan yang dikembalikan oleh perusahaan pemenang tender dan dikelola oleh bagian corporate secretary bank tersebut untuk keperluan di luar perencanaan resmi.

KPK menduga aliran dana tersebut tidak hanya dinikmati oleh satu pihak, melainkan berpotensi mengalir ke sejumlah individu lain serta digunakan untuk pembelian aset, sehingga masih terus ditelusuri lebih lanjut.

Ridwan Kamil sendiri telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait penggunaan dana non-budgeter tersebut dan keterkaitannya dengan pembelian aset tertentu.

Baca Juga :  Buntut Kalimat Kontroversial Usai Sidang Chromebook, Izin Praktik Pengacara Nadiem Terancam Dicabut

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dari unsur internal Bank BJB dan pihak agensi periklanan, dengan surat perintah penyidikan diterbitkan pada 27 Februari 2025 dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp222 miliar.

Meski belum dilakukan penahanan, para tersangka telah dicegah ke luar negeri, sementara penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil, serta menyita beberapa aset sebagai bagian dari proses penyidikan.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo
Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi
Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka
Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!
Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:29 WIB

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:41 WIB

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:53 WIB

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:22 WIB

Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:24 WIB

Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:04 WIB

Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:43 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Berita Terbaru