1TULAH.COM-Rencana pemerintah untuk mengesahkan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme menuai gelombang penolakan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara tegas menyatakan keberatannya terhadap beleid tersebut.
Menurut koalisi, rancangan aturan ini tidak hanya cacat secara hukum, tetapi juga membawa risiko besar terhadap keberlangsungan demokrasi dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Pelibatan TNI Dinilai Inkonstitusional
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, selaku perwakilan koalisi, menegaskan bahwa langkah melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme melalui instrumen Perpres adalah kekeliruan besar. Secara formal, aturan ini dianggap menabrak tatanan hukum yang lebih tinggi.
“Secara formil, pengaturan ini bertentangan dengan TAP MPR dan UU TNI yang menegaskan bahwa perbantuan TNI harus diatur melalui undang-undang, bukan sekadar Perpres,” ujar Ardi dalam keterangannya kepada pers, Rabu (7/1/2026).
Langkah ini dipandang melangkahi koridor konstitusi yang seharusnya menjaga batas tegas antara peran militer dan penegakan hukum sipil.
4 Poin Substansi yang Dinilai Bermasalah
Koalisi menyoroti beberapa pasal dalam draf Perpres yang dianggap memiliki “pasal karet” dan rawan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power):
1. Kewenangan yang Terlalu Luas
Draf tersebut memberikan mandat kepada TNI untuk menjalankan fungsi penangkalan, penindakan, hingga pemulihan. Hal yang paling dikhawatirkan adalah fungsi penangkalan yang mencakup operasi intelijen dan frasa “operasi lainnya” yang sangat multitafsir.
2. Risiko Salah Sasaran terhadap Kelompok Kritis
Dengan kewenangan yang sangat luas, muncul kekhawatiran bahwa peran ini dapat digunakan untuk melabeli kelompok masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah sebagai kelompok teroris.
3. Pengaburan Fungsi Pertahanan dan Penegakan Hukum
TNI merupakan alat pertahanan negara, bukan lembaga penegak hukum. Menurut koalisi, fungsi penangkalan dan pemulihan seharusnya tetap menjadi ranah lembaga sipil seperti BIN dan BNPT.
4. Minimnya Akuntabilitas
Selama reformasi peradilan militer belum tuntas, sulit untuk menuntut pertanggungjawaban hukum jika terjadi pelanggaran HAM oleh prajurit di lapangan.
“Memberi kewenangan luas kepada TNI tanpa akuntabilitas yang jelas sama saja dengan memberi cek kosong,” tegas Ardi.
Tiga Tuntutan Tegas kepada Pemerintah dan DPR
Menyikapi ancaman terhadap ruang sipil ini, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan tiga tuntutan utama:
-
Menolak keras draf Perpres tentang pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme secara keseluruhan.
-
Meminta Fraksi DPR untuk menggunakan fungsi pengawasannya dengan menolak rancangan tersebut agar tidak disahkan.
-
Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut draf Perpres tersebut dan melakukan kajian ulang yang melibatkan aspirasi publik dan pakar hukum.
Koalisi berpendapat bahwa penanganan terorisme domestik harus tetap berada dalam koridor sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang akuntabel.
Melibatkan militer secara langsung tanpa batasan UU yang jelas dikhawatirkan akan mengembalikan aroma otoritarianisme di ranah sipil. (Sumber:Suara.com)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)


![Ilustrasi minuman manis. [Dok.Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/munuman-manis-225x129.jpg)
![Syekh Ahmad Al Misry jadi tersangka pelecehan santri. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/misry-tersangka-225x129.jpg)





![Ilustrasi minuman manis. [Dok.Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/munuman-manis-360x200.jpg)
![Syekh Ahmad Al Misry jadi tersangka pelecehan santri. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/misry-tersangka-360x200.jpg)








