1TULAH.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah terus mematangkan langkah strategis dalam memacu roda ekonomi daerah.
Melalui Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Yohanes Freddy Ering, ditegaskan bahwa rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kini telah disusun secara komprehensif.
Langkah ini diambil untuk memperkuat iklim investasi di Bumi Tambun Bungai sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Mempercepat Perizinan dan Memberikan Kepastian Hukum
Menurut Yohanes Freddy Ering, Raperda ini bukan sekadar regulasi administratif biasa. Di dalamnya terkandung sejumlah poin strategis yang dirancang untuk menjawab hambatan-hambatan investasi selama ini.
“Raperda ini tidak hanya mengatur tata kelola penanaman modal, namun juga memuat ketentuan untuk mempercepat proses perizinan, memberikan kepastian layanan, serta memberikan insentif bagi pelaku usaha,” ujar Freddy dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
5 Fokus Utama Raperda Penanaman Modal Kalteng:
-
Kemudahan Prosedur: Penyederhanaan birokrasi agar proses perizinan lebih efisien.
-
Kepastian Layanan Publik: Standar pelayanan yang transparan dan terukur bagi investor.
-
Insentif Selektif: Pemberian stimulus bagi sektor-sektor prioritas yang berdampak besar pada daerah.
-
Mekanisme Pengawasan: Pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan investasi di lapangan.
-
Sinergitas Kelembagaan: Kolaborasi erat dengan instansi vertikal untuk sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.
Sinergi Lintas Lembaga Sebagai Kunci Keberhasilan
Freddy menekankan bahwa secanggih apa pun sebuah peraturan, keberhasilannya sangat bergantung pada kolaborasi lintas lembaga. Implementasi Raperda ini menuntut transparansi dan orientasi pada kesejahteraan masyarakat luas.
“Sinergi antar instansi akan memastikan seluruh proses terkait investasi dan pelayanan publik berjalan lancar tanpa hambatan administratif yang tidak perlu,” tambahnya.
Dengan adanya payung hukum yang kuat, Kalimantan Tengah diharapkan memiliki daya saing yang lebih tinggi dibandingkan provinsi lain, sehingga menarik minat investor nasional maupun internasional untuk menanamkan modalnya.
Dampak Sosial: Lapangan Kerja dan Daya Saing
Dampak jangka panjang dari disahkannya Raperda Penanaman Modal dan PTSP ini diharapkan menyentuh langsung aspek sosial ekonomi masyarakat Kalteng. Fraksi PDI-P optimis bahwa peningkatan arus investasi akan:
-
Menciptakan lapangan kerja baru bagi putra-putri daerah.
-
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak dan retribusi.
-
Mendorong pertumbuhan UMKM sebagai sektor pendukung aktivitas investasi besar.
“Dengan hadirnya Raperda ini, diharapkan akan membuka peluang lebih luas bagi investor dan pada akhirnya meningkatkan taraf hidup masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkas Freddy. (Ingkit)










![Menteri Luar Negeri Sugiono. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/menlu-sugiono-225x129.jpg)


![Menteri Luar Negeri Sugiono. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/menlu-sugiono-360x200.jpg)








