Polemik 1,6 Juta Ha Era Zulkifli Hasan: Eks Sekjen Tegaskan Itu untuk Tata Ruang Provinsi, Bukan Kebun

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jual beli tanah kawasan hutan lindung di Riau. [Dok Polda Riau]

Jual beli tanah kawasan hutan lindung di Riau. [Dok Polda Riau]

1TULAH.COM-Isu mengenai pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali menjadi sorotan publik.

Kebijakan ini, yang disoroti oleh berbagai pihak, seringkali dikaitkan dengan pemberian izin konsesi besar kepada korporasi perkebunan kelapa sawit.

Namun, dokumen resmi dan klarifikasi dari pihak terkait menepis narasi tersebut. Keputusan strategis ini diklaim sebagai langkah krusial dalam rangka penataan ruang provinsi dan penyelesaian masalah hukum yang dihadapi masyarakat di daerah.

Dasar Hukum dan Klaim Penataan Ruang

Perubahan status kawasan hutan ini secara formal tertuang dalam dua Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan, yaitu SK Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014, yang keduanya ditandatangani oleh Zulkifli Hasan pada tahun 2014.

Dalam bahasa hukum kehutanan, perubahan yang dilakukan adalah “Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.”

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan pada era Zulkifli Hasan, Hadi Daryanto, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan pemberian izin untuk perkebunan sawit skala korporasi.

“Menhut menerbitkan SK 673/2014 seluas 1.638.294 Ha sebagai kawasan non hutan dalam rangka Tata Ruang Provinsi akibat pemekaran kota/kabupaten,” jelas Hadi Daryanto.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

🤝 Respons Pemerintah Pusat Terhadap Aspirasi Daerah

Keputusan pelepasan kawasan hutan ini bukanlah inisiatif tunggal dari pemerintah pusat, melainkan sebuah respons terhadap usulan resmi dan berjenjang dari pemerintah daerah—mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Walikota.

Keputusan ini juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang sangat membutuhkan kepastian hukum dan ruang yang jelas untuk pembangunan.

Alokasi Area yang Dilepaskan

Menurut rincian peta yang menjadi lampiran SK, area seluas 1,6 juta hektare yang status kehutanannya dilepaskan dialokasikan untuk tiga kebutuhan utama yang berorientasi pada kepentingan publik dan masyarakat:

No. Peruntukan Utama Contoh Infrastruktur/Kawasan
1. Pemukiman Penduduk Kawasan desa, kecamatan, dan wilayah perkotaan yang padat penduduk.
2. Fasilitas Sosial dan Umum (Fasum/Fasos) Jalan provinsi/kabupaten, sekolah, rumah ibadah, dan rumah sakit yang sudah berdiri.
3. Lahan Garapan Masyarakat Area pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola turun-temurun.

Berita Terkait

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung
Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas
Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan
Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 00:25 WIB

Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan

Kamis, 23 April 2026 - 16:14 WIB

Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi

Berita Terbaru