DPR Desak Pemerintah Evaluasi Total Izin Perkebunan & Kehutanan: Soroti Minimnya Kontribusi Tangani Bencana

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto udara kerusakan rumah warga pasca diterjang banjir bandang di Desa Kota Lintang, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (3/12/2025). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nz]

Foto udara kerusakan rumah warga pasca diterjang banjir bandang di Desa Kota Lintang, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (3/12/2025). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nz]

1TULAH.COM-Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara tegas mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh (audit total) terhadap seluruh izin usaha perkebunan dan kehutanan di Indonesia.

Desakan ini muncul sebagai respons langsung atas bencana banjir di wilayah Sumatra yang baru-baru ini terjadi, di mana minimnya kontribusi dan partisipasi aktif dari para pelaku usaha besar dalam penanganan dan mitigasi bencana tersebut menjadi sorotan utama.

Pengusaha Dinilai Hanya Mengeruk SDA, Abai Dampak Lingkungan

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menilai bahwa momentum bencana ini harus digunakan oleh pemerintah sebagai pijakan untuk menindak tegas pengusaha yang selama ini dianggap hanya berorientasi pada pengerukan Sumber Daya Alam (SDA) tanpa memedulikan dampak lingkungan dan sosial.

Firman menyayangkan sikap apatis para pelaku usaha besar yang dinilai tutup mata terhadap penderitaan korban bencana, padahal bencana banjir tersebut seringkali berkaitan erat dengan kerusakan ekosistem hutan yang kini telah menjadi lahan bisnis mereka.

Baca Juga :  Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan beberapa hal, seperti apakah pelaku usaha telah mematuhi peraturan, bagaimana dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan, dan apakah mereka memenuhi tanggung jawab sosialnya,” kata Firman kepada awak media, Jumat (5/12/2025).

3 Pilar Evaluasi Izin Usaha Perkebunan & Kehutanan:

  1. Kepatuhan Regulasi: Memastikan pelaku usaha benar-benar mematuhi semua peraturan yang berlaku.

  2. Dampak Lingkungan: Mengukur sejauh mana kegiatan usaha telah memengaruhi dan merusak ekosistem sekitar.

  3. Tanggung Jawab Sosial (CSR): Menilai kepedulian dan kontribusi nyata perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, terutama saat terjadi bencana.

Pemerintah Diminta Aktifkan Satgas Pemberantasan Kejahatan Lingkungan

Firman mengingatkan bahwa instrumen penegakan hukum sebenarnya sudah dimiliki oleh pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga :  Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Politisi ini berharap Satgas tersebut dapat bekerja secara efektif dan tidak tumpul, dengan tujuan akhir yang jelas: mencabut izin operasional bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti nakal, merusak lingkungan, dan abai terhadap tanggung jawab sosial.

“Pemerintah harus bertindak tegas. Evaluasi menyeluruh dan pencabutan izin diperlukan untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari praktik bisnis yang merusak,” pungkas Firman Soebagyo.

Desakan Komisi IV ini diharapkan dapat menjadi alarm keras bagi Kementerian terkait, baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Kementerian Pertanian, untuk segera mengambil langkah audit yang transparan dan akuntabel demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung
Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas
Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan
Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 00:25 WIB

Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan

Kamis, 23 April 2026 - 16:14 WIB

Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi

Berita Terbaru