1TULAH.COM-Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara tegas mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh (audit total) terhadap seluruh izin usaha perkebunan dan kehutanan di Indonesia.
Desakan ini muncul sebagai respons langsung atas bencana banjir di wilayah Sumatra yang baru-baru ini terjadi, di mana minimnya kontribusi dan partisipasi aktif dari para pelaku usaha besar dalam penanganan dan mitigasi bencana tersebut menjadi sorotan utama.
Pengusaha Dinilai Hanya Mengeruk SDA, Abai Dampak Lingkungan
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menilai bahwa momentum bencana ini harus digunakan oleh pemerintah sebagai pijakan untuk menindak tegas pengusaha yang selama ini dianggap hanya berorientasi pada pengerukan Sumber Daya Alam (SDA) tanpa memedulikan dampak lingkungan dan sosial.
Firman menyayangkan sikap apatis para pelaku usaha besar yang dinilai tutup mata terhadap penderitaan korban bencana, padahal bencana banjir tersebut seringkali berkaitan erat dengan kerusakan ekosistem hutan yang kini telah menjadi lahan bisnis mereka.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan beberapa hal, seperti apakah pelaku usaha telah mematuhi peraturan, bagaimana dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan, dan apakah mereka memenuhi tanggung jawab sosialnya,” kata Firman kepada awak media, Jumat (5/12/2025).
3 Pilar Evaluasi Izin Usaha Perkebunan & Kehutanan:
-
Kepatuhan Regulasi: Memastikan pelaku usaha benar-benar mematuhi semua peraturan yang berlaku.
-
Dampak Lingkungan: Mengukur sejauh mana kegiatan usaha telah memengaruhi dan merusak ekosistem sekitar.
-
Tanggung Jawab Sosial (CSR): Menilai kepedulian dan kontribusi nyata perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, terutama saat terjadi bencana.
Pemerintah Diminta Aktifkan Satgas Pemberantasan Kejahatan Lingkungan
Firman mengingatkan bahwa instrumen penegakan hukum sebenarnya sudah dimiliki oleh pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Politisi ini berharap Satgas tersebut dapat bekerja secara efektif dan tidak tumpul, dengan tujuan akhir yang jelas: mencabut izin operasional bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti nakal, merusak lingkungan, dan abai terhadap tanggung jawab sosial.
“Pemerintah harus bertindak tegas. Evaluasi menyeluruh dan pencabutan izin diperlukan untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari praktik bisnis yang merusak,” pungkas Firman Soebagyo.
Desakan Komisi IV ini diharapkan dapat menjadi alarm keras bagi Kementerian terkait, baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Kementerian Pertanian, untuk segera mengambil langkah audit yang transparan dan akuntabel demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. (Sumber:Suara.com)










![Menteri Luar Negeri Sugiono. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/menlu-sugiono-225x129.jpg)


![Menteri Luar Negeri Sugiono. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/menlu-sugiono-360x200.jpg)








