1tulah.com, Puruk Cahu –Pemerintah Kabupaten Murung Raya menetapkan batas harga bahan bakar minyak (BBM) eceran di wilayah Kota Puruk Cahu guna menekan kenaikan harga yang terjadi di tingkat pengecer dalam beberapa waktu terakhir.
Penetapan batas harga ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor: 100.3.4/467/2025 tentang Pengendalian Harga BBM jenis Pertalite dan Pertamax pada tingkat pengecer kios/depo di wilayah Kota Puruk Cahu. Kebijakan ini diambil menyusul adanya kendala teknis dalam pendistribusian BBM dari depo Banjarmasin menuju Puruk Cahu yang berdampak pada lonjakan harga di tingkat eceran.
Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan harga maksimal BBM eceran yakni sebesar Rp15.000 per liter untuk jenis Pertalite dan Rp17.000 per liter untuk jenis Pertamax. Para pedagang diminta mematuhi ketentuan ini dan tidak menaikkan harga di luar batas kewajaran yang telah ditentukan.
Pemkab Murung Raya juga menegaskan akan melakukan pengawasan bersama instansi terkait serta menindak pedagang yang masih menjual BBM di atas harga ketentuan. Selain itu, SPBU, APMS, dan agen penyalur diminta memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat dan angkutan umum.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Mura berharap stabilitas harga BBM di Kota Puruk Cahu tetap terjaga serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dan seluruh pihak dapat melaksanakan surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab. (Sur)

![Perjalanan Cinta Roberto Carlos: Punya 11 Anak dari 7 Wanita Berbeda dan Menikah 4 Kali [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/bantah-mualaf-360x200.jpg)





















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

