1TULAH.COM-Wacana pemekaran wilayah Kotawaringin kembali mencuat ke permukaan publik, menegaskan bahwa usulan pembentukan provinsi baru di Kalimantan Tengah ini masih menjadi agenda penting.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sudarsono, memberikan penjelasan gamblang mengenai status terkini proses pemekaran tersebut.
Politisi senior dari Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa seluruh proses dan dokumen resmi pemekaran Provinsi Kotawaringin sebenarnya sudah rampung sejak lama. Bahkan, lima bupati di wilayah tersebut telah membubuhkan tanda tangan mereka sebagai bentuk dukungan terhadap inisiatif ini.
📍 Titik Temu Ibu Kota: Disepakati Kecamatan Hanaut
Sudarsono mengungkapkan bahwa perdebatan cukup panjang sempat terjadi mengenai nama provinsi dan lokasi ibu kota.
“Kotawaringin Raya awalnya menjadi nama usulan, namun pada rapat terakhir di Lamandau disepakati namanya hanya Kotawaringin,” jelas Sudarsono padaRabu (26/11/2025).
Isu yang paling alot adalah penetapan lokasi ibu kota provinsi baru, di mana Pangkalan Bun dan Sampit sama-sama berkeinginan menjadi pusat pemerintahan.
“Bertahun-tahun tidak ada titik temu. Akhirnya disepakati Kecamatan Hanaut, Kabupaten Seruyan, sebagai lokasi ibu kota. Kesepakatan ini sudah terdokumentasi dengan jelas,” tegas Sudarsono.
🛑 Hambatan Utama Adalah Moratorium Pusat
Menurut Sudarsono, usulan pemekaran Kotawaringin memiliki sejarah yang lebih tua, bahkan sudah digagas sebelum pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Ia meyakini bahwa hambatan utama selama ini bukan terletak pada aspek administrasi maupun dukungan daerah.
Semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan telah disampaikan secara lengkap kepada Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan DPD RI.
“Secara persyaratan kita sudah lengkap, yang jadi halangan adalah moratorium pemekaran pada masa Presiden Jokowi,” ungkapnya.
Moratorium inilah yang menyebabkan pembahasan di tingkat pusat terhenti dan tidak dapat dilanjutkan.
⏳ Proses Lanjut Otomatis Jika Moratorium Dicabut
Sudarsono menegaskan bahwa tugas daerah saat ini adalah menunggu. Begitu kebijakan moratorium dicabut oleh Pemerintah Pusat, proses pembahasan pemekaran akan otomatis dapat dilanjutkan di tingkat pusat. Daerah hanya perlu memastikan bahwa seluruh kelengkapan administratif tetap terjaga dan siap disajikan kapanpun diperlukan.
“Begitu moratorium dibuka, pembahasan bisa langsung jalan lagi,” katanya optimistis.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang mencakup Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan, Sudarsono sangat mendukung pemekaran ini. Ia menilai, pemekaran sangat dibutuhkan mengingat luasnya wilayah Kalteng yang kerap menyulitkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Ia berharap pembentukan Provinsi Kotawaringin nantinya dapat membawa dampak positif yang nyata, terutama dalam peningkatan kesejahteraan dan percepatan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah yang termasuk dalam rencana pemekaran tersebut.
“Pemekaran ini bertujuan mendekatkan pelayanan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Kita sudah merasakan manfaat pemekaran sebelumnya,” pungkas Sudarsono. (Ingkit)










![Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/kejagung-se-225x129.jpg)











![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

