ICW Kritik Keras Intervensi Presiden Prabowo di Kasus Korupsi ASDP: Ancaman bagi Independensi Peradilan

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacaan pledoi eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). [Suara.com/Dea]

Pembacaan pledoi eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). [Suara.com/Dea]

1TULAH.COM-Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP menuai kritik tajam.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menilai tindakan ini sebagai bentuk intervensi berlebihan yang mengancam independensi lembaga yudikatif dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Presiden Prabowo Intervensi Kasus ASDP yang Belum Inkracht

Tiga nama yang mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo pada 25 November 2025 adalah Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Mantan Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Eks Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi.

Wana Alamsyah menyoroti bahwa pemberian rehabilitasi ini dilakukan hanya lima hari setelah Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan vonis bersalah, di mana Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan dua terdakwa lain divonis 4 tahun penjara.

“Intervensi Presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan. Terlebih, kasus ini masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tegas Wana Alamsyah.

Wana menyebut ini adalah kali ketiga Presiden Prabowo melakukan intervensi terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi, setelah sebelumnya memberikan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang kasusnya bahkan sudah dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Baca Juga :  GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Pengabaian Prinsip Koreksi Yuridis

Menurut ICW, tindakan ini secara jelas mengaburkan hak-hak terdakwa untuk menempuh jalur hukum yang tersedia dan mencederai prinsip independensi peradilan.

Wana Alamsyah menekankan bahwa dalam sistem peradilan, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA) seharusnya diposisikan sebagai ruang koreksi yuridis yang transparan dan akuntabel. Pemberian ampunan politik oleh eksekutif tanpa standar transparansi dan akuntabilitas yang jelas justru akan mengikis relevansi institusi peradilan banding dan kasasi.

“Jika aktor-aktor yang berkepentingan lebih memilih menunggu ‘ampunan politik’ daripada menempuh jalur hukum, fungsi korektif yudikatif akan menjadi tidak berarti,” ujarnya.

ICW menilai, jalur hukum banding hingga peninjauan kembali (PK) jauh lebih transparan dan akuntabel dibanding penggunaan hak prerogatif presiden.

Preseden Berbahaya: Pergeseran dari Perang Hukum ke Perang Narasi

Wana Alamsyah mengingatkan bahwa preseden ini berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana yang mengedepankan objektivitas. Jika dibiarkan, terdakwa akan didorong untuk membangun “narasi belas kasih” kepada presiden dan “peradilan oleh media”, ketimbang mengevaluasi argumentasi hukum dan bukti di persidangan.

Baca Juga :  Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan 'Ke Atas' Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

“Hal ini akan menyebabkan pergeseran dari perang hukum menjadi perang narasi,” jelas Wana.

Intervensi ini juga dinilai menghentikan upaya pembuktian kekeliruan dan perbaikan penegakan hukum di tengah jalan, sehingga akuntabilitas perkara tidak dapat direalisasikan dengan baik.

Dissenting Opinion dan Peran DPR

Pemberian rehabilitasi ini muncul meskipun kasus tersebut masih berada pada tahap putusan pengadilan tingkat pertama.

Menariknya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis bersalah, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, telah menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, di mana ia menilai para terdakwa seharusnya divonis bebas (ontslag van alle rechtsvervolging).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi rehabilitasi ini, menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi tersebut.

ICW mendesak Presiden Prabowo untuk berhenti melakukan intervensi penegakan hukum berupa pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi terhadap tindak pidana korupsi.

Lembaga pengawas seperti DPR juga didesak untuk menggunakan hak pengawasan mereka untuk mengevaluasi penggunaan hak prerogatif Presiden. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung
Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas
Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan
Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 00:25 WIB

Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan

Kamis, 23 April 2026 - 16:14 WIB

Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi

Berita Terbaru