1TULAH.COM-Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP menuai kritik tajam.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menilai tindakan ini sebagai bentuk intervensi berlebihan yang mengancam independensi lembaga yudikatif dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Presiden Prabowo Intervensi Kasus ASDP yang Belum Inkracht
Tiga nama yang mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo pada 25 November 2025 adalah Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Mantan Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Eks Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi.
Wana Alamsyah menyoroti bahwa pemberian rehabilitasi ini dilakukan hanya lima hari setelah Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan vonis bersalah, di mana Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan dua terdakwa lain divonis 4 tahun penjara.
“Intervensi Presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan. Terlebih, kasus ini masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tegas Wana Alamsyah.
Wana menyebut ini adalah kali ketiga Presiden Prabowo melakukan intervensi terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi, setelah sebelumnya memberikan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang kasusnya bahkan sudah dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Pengabaian Prinsip Koreksi Yuridis
Menurut ICW, tindakan ini secara jelas mengaburkan hak-hak terdakwa untuk menempuh jalur hukum yang tersedia dan mencederai prinsip independensi peradilan.
Wana Alamsyah menekankan bahwa dalam sistem peradilan, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA) seharusnya diposisikan sebagai ruang koreksi yuridis yang transparan dan akuntabel. Pemberian ampunan politik oleh eksekutif tanpa standar transparansi dan akuntabilitas yang jelas justru akan mengikis relevansi institusi peradilan banding dan kasasi.
“Jika aktor-aktor yang berkepentingan lebih memilih menunggu ‘ampunan politik’ daripada menempuh jalur hukum, fungsi korektif yudikatif akan menjadi tidak berarti,” ujarnya.
ICW menilai, jalur hukum banding hingga peninjauan kembali (PK) jauh lebih transparan dan akuntabel dibanding penggunaan hak prerogatif presiden.
Preseden Berbahaya: Pergeseran dari Perang Hukum ke Perang Narasi
Wana Alamsyah mengingatkan bahwa preseden ini berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana yang mengedepankan objektivitas. Jika dibiarkan, terdakwa akan didorong untuk membangun “narasi belas kasih” kepada presiden dan “peradilan oleh media”, ketimbang mengevaluasi argumentasi hukum dan bukti di persidangan.
“Hal ini akan menyebabkan pergeseran dari perang hukum menjadi perang narasi,” jelas Wana.
Intervensi ini juga dinilai menghentikan upaya pembuktian kekeliruan dan perbaikan penegakan hukum di tengah jalan, sehingga akuntabilitas perkara tidak dapat direalisasikan dengan baik.
Dissenting Opinion dan Peran DPR
Pemberian rehabilitasi ini muncul meskipun kasus tersebut masih berada pada tahap putusan pengadilan tingkat pertama.
Menariknya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis bersalah, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, telah menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, di mana ia menilai para terdakwa seharusnya divonis bebas (ontslag van alle rechtsvervolging).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi rehabilitasi ini, menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi tersebut.
ICW mendesak Presiden Prabowo untuk berhenti melakukan intervensi penegakan hukum berupa pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi terhadap tindak pidana korupsi.
Lembaga pengawas seperti DPR juga didesak untuk menggunakan hak pengawasan mereka untuk mengevaluasi penggunaan hak prerogatif Presiden. (Sumber:Suara.com)










![Ilustrasi lansia memakai Crocs [dibuat dengan AI]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/lansia-croc-225x129.jpg)









