1TULAH.COM-Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan rehabilitasi penuh kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, menuai respons mendalam. Langkah ini menyusul vonis bersalah 4 tahun 6 bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ira dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp1,25 triliun terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Ucapan terima kasih setinggi-tingginya disampaikan kubu Ira Puspadewi kepada Presiden Prabowo Subianto atas penggunaan hak prerogatifnya dalam memulihkan hak dan martabat kliennya.
Rasa Syukur dan Apresiasi Mendalam dari Pihak Ira Puspadewi
Pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya saat ditemui di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (25/11/2025).
“Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang menggunakan hak prerogatifnya membebaskan Ibu Ira,” ujar Soesilo, sebagaimana dilansir oleh Antara.
Selain kepada Presiden Prabowo, Soesilo juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pejabat tinggi negara yang dianggap berperan penting dalam proses percepatan rehabilitasi ini.
Pejabat yang disebut adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Sinyal Kuat Adanya Kekeliruan Hukum
Bagi Soesilo Aribowo, pemberian rehabilitasi penuh ini memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar pengampunan. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa telah terjadi kekeliruan atau proses hukum yang tidak sah yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.
“Ada suatu proses hukum yang keliru atau tidak sah, sehingga dia (Ira Puspadewi) diberikan pemulihan kembali hak dan martabatnya seperti orang biasa,” tegasnya.
Kronologi Kasus Korupsi Akuisisi ASDP dan Perbedaan Pendapat Hakim
Sebelumnya, KPK menetapkan Ira Puspadewi bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada periode 2019–2022. Ketiga tersangka lain adalah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN bernama Adjie.
Dalam persidangan, Ira Puspadewi menolak tuduhan merugikan negara. Ia bersikukuh bahwa akuisisi tersebut justru menguntungkan negara karena ASDP berhasil mendapatkan 53 unit kapal beserta izin operasinya.
Vonis Bersalah dan Dissenting Opinion
Pada 20 November 2025, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah:
-
Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
-
Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Menariknya, putusan tersebut tidak bulat. Hakim Ketua Sunoto tercatat menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion), dengan pandangan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana korupsi.
Puncak Rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto
Puncak dari rangkaian kasus ini terjadi pada 25 November 2025, ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya secara resmi mengumumkan keputusan Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi penuh kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, mengembalikan hak dan martabat mereka pasca-vonis. Langkah ini sejalan dengan pendapat ahli hukum seperti yang disampaikan Yusril, bahwa pemberian rehabilitasi kepada direksi non-aktif PT ASDP telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Keputusan ini kini menjadi sorotan publik dan penegak hukum, memunculkan diskusi hangat mengenai independensi proses hukum dan penggunaan hak prerogatif presiden dalam kasus-kasus kontroversial. (Sumber:Suara.com)










![Ilustrasi lansia memakai Crocs [dibuat dengan AI]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/lansia-croc-225x129.jpg)









