1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik melawan hukum dalam kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry, sebuah skandal yang menyeret nama mantan Direktur Utama, Ira Puspadewi.
Alih-alih menguntungkan BUMN, KPK membeberkan bukti kuat bahwa proyek ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi secara nyata mempertaruhkan nyawa ribuan penumpang dengan membeli aset yang tidak layak pakai.
🚢 Bukti Mengejutkan KPK: Beli Kapal Tua Produksi Pra-Kemerdekaan
Di tengah gema narasi pembelaan yang beredar di publik dan media sosial, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menampilkan fakta yang sangat mengejutkan.
KPK menemukan bahwa dana akuisisi PT JN oleh ASDP digunakan untuk membeli armada kapal tua yang usianya sudah sangat tidak layak untuk dioperasikan dalam layanan angkutan penumpang antar pulau.
Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Asep Guntur menunjukkan bukti otentik yang diverifikasi langsung melalui Organisasi Maritim Internasional (IMO).
“Ini kami mengeceknya ke International Maritime Organization (IMO). Di sini ada nama kapalnya, ada nomornya ya. Nah di sini ada yang tahun 1959,” kata Asep Guntur, Senin (24/11/2025).
Temuan ini sangat mengkhawatirkan: kapal yang dibeli PT ASDP tersebut diproduksi jauh sebelum Indonesia merdeka sepenuhnya. Asep Guntur Rahayu dengan tegas menyatakan bahwa mengoperasikan kapal berusia lebih dari 65 tahun untuk angkutan publik adalah tindakan yang sangat berbahaya dan mengabaikan keselamatan publik.
“Itu kan juga sangat berbahaya, yang dipertaruhkan itu adalah nyawa para penumpang,” tegasnya.
🤥 Manipulasi Data dan Kegagalan Due Diligence ASDP
Parahnya, tim penyidik KPK menemukan adanya upaya manipulasi data umur kapal yang dilakukan oleh PT Jembatan Nusantara. Lebih lanjut, manajemen PT ASDP saat itu—di bawah kepemimpinan Ira Puspadewi—diketahui sama sekali tidak melakukan uji tuntas (due diligence) atau pengecekan ulang yang memadai terhadap aset krusial yang mereka beli.
Asep Guntur menyindir keras kegagalan manajemen ASDP kala itu:
“Kami saja bisa mengecek ini ke IMO gitu ya, tahun berapa kapal dengan nomor seri sekian, itu pertama kali dibuat.”
KPK menekankan, kelalaian dalam pengecekan ini menunjukkan adanya niat untuk memuluskan transaksi yang sarat kerugian negara dan ancaman keselamatan ini.
⚖️ Akal-akalan Regulasi Internal untuk Muluskan Proyek Ilegal
Untuk melancarkan kerja sama usaha (KSU) yang seharusnya tidak lolos aturan internal, pihak ASDP diduga kuat melakukan rekayasa regulasi secara sistematis.
Asep Guntur menjelaskan adanya perubahan krusial pada Keputusan Direksi ASDP, dari Nomor 35 menjadi Nomor 86 pada Maret 2019. Perubahan ini secara sengaja menambahkan pasal-pasal pengecualian agar KSU dengan PT JN bisa dilaksanakan.
“Dari yang seharusnya kalau pakai Keputusan Direksi Nomor 35 itu tidak bisa dilakukan ya KSU itu, tetapi dengan diubah dulu menjadi KSU 86, maka KSU-nya bisa dilaksanakan, gitu, karena ada yang dikecualikan,” jelasnya.
Tidak berhenti di situ, pada 11 Oktober 2019, Ira Puspadewi kembali mengesahkan Keputusan Direksi baru (KD.237/HK.002/ASDP.2019) yang menggantikan aturan sebelumnya.
Aturan baru ini dirancang secara khusus untuk “mengamankan” KSU dengan PT JN yang sudah terlanjur berjalan, memastikan transaksi tersebut tetap dianggap sah secara internal.
🔒 Vonis Hukum bagi Ira Puspadewi dan Direksi Lain
Atas serangkaian perbuatan yang merugikan negara dan membahayakan publik, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana.
-
Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
-
Dua direktur lainnya, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, divonis 4 tahun penjara.
Namun, putusan ini diwarnai adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto. Sunoto berpendapat bahwa para terdakwa seharusnya divonis bebas (onslag).
“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” kata Sunoto saat membacakan putusannya, Kamis (20/11/2025).
Terlepas dari dissenting opinion tersebut, vonis ini menegaskan adanya kerugian negara dan manipulasi aturan dalam Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, sebuah kasus yang menyoroti kembali pentingnya integritas dalam pengelolaan BUMN, terutama yang menyangkut keselamatan jutaan masyarakat. (Sumber:Suara.com)










![Ilustrasi lansia memakai Crocs [dibuat dengan AI]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/lansia-croc-225x129.jpg)









