KPK Resmi Tersangkakan Abdul Wahid Setelah Operasi Tangkap Tangan di Riau

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin, 3 November.

Salah satu pihak yang turut diamankan adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 5 November, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup kuat.

Selain Abdul Wahid, tersangka lainnya adalah M. Arief Setiawan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, serta Dani M. Nursalam yang berperan sebagai tenaga ahli Gubernur Riau.

Ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari pertama, hingga 23 November mendatang, di lokasi tahanan yang berbeda.

Abdul Wahid ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung ACLC KPK, sementara M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  Harapan Neymar Tampil di Piala Dunia 2026 Menipis Gegara Estevao

Menurut Johanis, ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang bermula dari proses penambahan anggaran tahun 2025 untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI di Dinas PUPR PKPP.

Nilai anggaran yang semula sebesar Rp71,6 miliar meningkat menjadi Rp177,4 miliar, dan dari situ muncul kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 2,5 persen. Kesepakatan tersebut pertama kali dibahas dalam sebuah pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP bersama enam kepala UPT.

Setelah pembahasan, Ferry menyampaikan hasilnya kepada Arief sebagai Kepala Dinas sekaligus perwakilan dari Abdul Wahid.

Namun, Arief kemudian meminta agar besaran fee ditingkatkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat yang menolak permintaan tersebut diancam akan dicopot dari jabatannya atau dimutasi.

Baca Juga :  Transparansi CSR Kalteng Disorot! Legislator Kalteng Siti Nafsiah Desak Audit Program Perusahaan

Di lingkungan Dinas PUPR PKPP, praktik ini dikenal dengan istilah “jatah preman.” Setelah diadakan pertemuan lanjutan, seluruh kepala UPT dan sekretaris dinas akhirnya menyepakati fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar yang akan diserahkan kepada Abdul Wahid. Kesepakatan tersebut dilaporkan kepada Kepala Dinas dengan menggunakan kode “tujuh batang” sebagai sandi komunikasi.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid beserta dua pejabat lainnya dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam hukuman berat atas keterlibatan dalam praktik pemerasan dan penyalahgunaan jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

KPK Minta Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Pengurusan RPTKA Hadir
Polisi Periksa Laporan Kasus Perzinahan yang Menyeret Inara Rusli
Transparansi CSR Kalteng Disorot! Legislator Kalteng Siti Nafsiah Desak Audit Program Perusahaan
Undian Piala Dunia 2026 Digelar: Memecahkan Rekor, Menyambut 48 Tim dan Debut Empat Negara!
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Total Izin Perkebunan & Kehutanan: Soroti Minimnya Kontribusi Tangani Bencana
KPK Siap Dalami Lebih Jauh Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Kaur Keuangan Inisial EP Terjerat Korupsi Dana Desa Barsel, Diduga Main Judi Online!
Prabowo Apresiasi Atas Dukungan Pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:23 WIB

KPK Minta Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Pengurusan RPTKA Hadir

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:04 WIB

Polisi Periksa Laporan Kasus Perzinahan yang Menyeret Inara Rusli

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:42 WIB

Transparansi CSR Kalteng Disorot! Legislator Kalteng Siti Nafsiah Desak Audit Program Perusahaan

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:19 WIB

Undian Piala Dunia 2026 Digelar: Memecahkan Rekor, Menyambut 48 Tim dan Debut Empat Negara!

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:07 WIB

DPR Desak Pemerintah Evaluasi Total Izin Perkebunan & Kehutanan: Soroti Minimnya Kontribusi Tangani Bencana

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:00 WIB

KPK Siap Dalami Lebih Jauh Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:45 WIB

Kaur Keuangan Inisial EP Terjerat Korupsi Dana Desa Barsel, Diduga Main Judi Online!

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:38 WIB

Prabowo Apresiasi Atas Dukungan Pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi

Berita Terbaru

Dina maulidah Dorong Kader PKK Jadi Komunikator yang Menginspirasi

DPRD MURA

Dewan Dorong Kader PKK Jadi Komunikator yang Menginspirasi

Jumat, 5 Des 2025 - 21:53 WIB