1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin, 3 November.
Salah satu pihak yang turut diamankan adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 5 November, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup kuat.
Selain Abdul Wahid, tersangka lainnya adalah M. Arief Setiawan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, serta Dani M. Nursalam yang berperan sebagai tenaga ahli Gubernur Riau.
Ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari pertama, hingga 23 November mendatang, di lokasi tahanan yang berbeda.
Abdul Wahid ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung ACLC KPK, sementara M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Johanis, ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang bermula dari proses penambahan anggaran tahun 2025 untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI di Dinas PUPR PKPP.
Nilai anggaran yang semula sebesar Rp71,6 miliar meningkat menjadi Rp177,4 miliar, dan dari situ muncul kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 2,5 persen. Kesepakatan tersebut pertama kali dibahas dalam sebuah pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP bersama enam kepala UPT.
Setelah pembahasan, Ferry menyampaikan hasilnya kepada Arief sebagai Kepala Dinas sekaligus perwakilan dari Abdul Wahid.
Namun, Arief kemudian meminta agar besaran fee ditingkatkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat yang menolak permintaan tersebut diancam akan dicopot dari jabatannya atau dimutasi.
Di lingkungan Dinas PUPR PKPP, praktik ini dikenal dengan istilah “jatah preman.” Setelah diadakan pertemuan lanjutan, seluruh kepala UPT dan sekretaris dinas akhirnya menyepakati fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar yang akan diserahkan kepada Abdul Wahid. Kesepakatan tersebut dilaporkan kepada Kepala Dinas dengan menggunakan kode “tujuh batang” sebagai sandi komunikasi.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid beserta dua pejabat lainnya dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam hukuman berat atas keterlibatan dalam praktik pemerasan dan penyalahgunaan jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
Penulis : Laili R




















