1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Setelah berhasil menjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025), Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025), menyampaikan bahwa Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait anggaran Dinas PUPR Provinsi Riau.
👥 Tiga Tersangka Ditetapkan: Gubernur Hingga Kepala Dinas
Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK memutuskan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” jelas Johanis Tanak.
Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus pemerasan anggaran Dinas PUPR Riau ini adalah:
- Abdul Wahid (AW): Gubernur Riau.
- Arief Setiawan (MAS): Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
- Dani M. Nursalam (DAN): Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Penetapan ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan struktural yang melibatkan posisi kunci di pemerintahan provinsi Riau.
🔒 Penahanan Tersangka di Rutan KPK
Sebagai tindak lanjut, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan oleh KPK.
Johanis Tanak menyampaikan, “Terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025.”
Rincian lokasi penahanan para tersangka adalah sebagai berikut:
- Gubernur AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.
- Dani M. Nursalam (DAN) dan Arief Setiawan (MAS) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Jerat Hukum: Pasal Berlapis UU Tipikor
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mereka disangkakan melanggar:
- Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal ini berkaitan erat dengan tindak pidana pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Pemberantasan Korupsi di Sektor Infrastruktur
Penetapan dan penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh KPK menegaskan komitmen lembaga antirasuah tersebut dalam menindak kasus korupsi di level kepala daerah, khususnya yang menyasar sektor-sektor krusial seperti infrastruktur (Dinas PUPR).
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik lainnya mengenai risiko penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi. (Sumber:Suara.com)









![Logo Piala Dunia 2026 yang akan diselenggarakan di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. [WBALTV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/12/dunia2026-225x129.jpg)
![Foto udara kerusakan rumah warga pasca diterjang banjir bandang di Desa Kota Lintang, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (3/12/2025). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nz]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/12/bencana-sumut-225x129.jpg)

![Logo Piala Dunia 2026 yang akan diselenggarakan di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. [WBALTV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/12/dunia2026-360x200.jpg)
![Foto udara kerusakan rumah warga pasca diterjang banjir bandang di Desa Kota Lintang, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (3/12/2025). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nz]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/12/bencana-sumut-360x200.jpg)







