Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK! Resmi Berstatus Tersangka Pemerasan Anggaran PUPR

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Riau Abdul Wahid (kedua kanan) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan (tengah), serta Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda (kedua kiri) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). ANTARA/Ryan Rahman.

Gubernur Riau Abdul Wahid (kedua kanan) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan (tengah), serta Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda (kedua kiri) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). ANTARA/Ryan Rahman.

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.

Setelah berhasil menjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025), Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025), menyampaikan bahwa Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait anggaran Dinas PUPR Provinsi Riau.

👥 Tiga Tersangka Ditetapkan: Gubernur Hingga Kepala Dinas

Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK memutuskan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” jelas Johanis Tanak.

Baca Juga :  Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus pemerasan anggaran Dinas PUPR Riau ini adalah:

  1. Abdul Wahid (AW): Gubernur Riau.
  2. Arief Setiawan (MAS): Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
  3. Dani M. Nursalam (DAN): Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Penetapan ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan struktural yang melibatkan posisi kunci di pemerintahan provinsi Riau.

🔒 Penahanan Tersangka di Rutan KPK

Sebagai tindak lanjut, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan oleh KPK.

Johanis Tanak menyampaikan, “Terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025.”

Rincian lokasi penahanan para tersangka adalah sebagai berikut:

  • Gubernur AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.
  • Dani M. Nursalam (DAN) dan Arief Setiawan (MAS) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

 Jerat Hukum: Pasal Berlapis UU Tipikor

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga :  Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Mereka disangkakan melanggar:

  • Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal ini berkaitan erat dengan tindak pidana pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Pemberantasan Korupsi di Sektor Infrastruktur

Penetapan dan penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh KPK menegaskan komitmen lembaga antirasuah tersebut dalam menindak kasus korupsi di level kepala daerah, khususnya yang menyasar sektor-sektor krusial seperti infrastruktur (Dinas PUPR).

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik lainnya mengenai risiko penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung
Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas
Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan
Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 00:25 WIB

Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan

Kamis, 23 April 2026 - 16:14 WIB

Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi

Berita Terbaru