1TULAH.COM-Kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disambut dengan respons tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga anti-rasuah ini menyatakan tidak akan ada pengecualian aturan, menegaskan bahwa direksi BUMN, termasuk yang berasal dari WNA, tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagai respons langsung terhadap langkah pemerintah yang berupaya mencari talenta terbaik global untuk memajukan BUMN.
Konsekuensi Hukum Bagi WNA Direksi BUMN
Menurut Budi Prasetyo, jabatan sebagai direksi BUMN, terlepas dari kewarganegaraannya, membawa serta konsekuensi hukum yang melekat, setara dengan pejabat Indonesia lainnya.
“Pada prinsipnya, setiap individu yang menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara, tanpa memandang kewarganegaraannya, terikat pada peraturan perundang-undangan di Indonesia,” jelas Budi. “Status sebagai direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara otomatis menjadikan seseorang sebagai penyelenggara negara.”
Penetapan status sebagai penyelenggara negara ini secara langsung memicu kewajiban pelaporan LHKPN sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kewajiban ini merupakan instrumen pencegahan korupsi yang vital untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan kekayaan negara.
Tidak Ada Celah Pengecualian
KPK menekankan bahwa uang yang dikelola oleh BUMN merupakan keuangan negara. Oleh karena itu, pengelolaannya harus tunduk pada aturan anti-korupsi yang ketat. Penempatan WNA sebagai direksi dilihat sebagai upaya untuk meningkatkan standar bisnis dan profitabilitas, namun hal tersebut tidak boleh mengorbankan integritas dan kepatuhan hukum.
Budi juga menegaskan bahwa kewenangan KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan WNA sebagai direksi BUMN juga tetap berlaku penuh. Hal ini menjadi peringatan keras bahwa profesionalisme global harus berjalan seiring dengan ketaatan pada hukum Indonesia.
Poin Kunci dari KPK:
- Wajib LHKPN: WNA yang menjadi direksi BUMN wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
- Status Penyelenggara Negara: Jabatan direksi BUMN, apapun kewarganegaraannya, tergolong sebagai penyelenggara negara di Indonesia.
- Wewenang KPK: KPK tetap berwenang mengusut dugaan korupsi yang melibatkan WNA di lingkungan BUMN, sebab BUMN mengelola keuangan negara.
Kebijakan Presiden Prabowo
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengubah regulasi untuk memungkinkan ekspatriat memimpin BUMN. Kebijakan ini bertujuan untuk mendatangkan “otak-otak terbaik” dan “talenta terbaik” agar BUMN dapat dikelola dengan standar bisnis internasional.
“Saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kita,” ujar Presiden Prabowo.
Langkah ini telah ditindaklanjuti oleh beberapa BUMN. Misalnya, PT Garuda Indonesia (Persero) baru-baru ini menunjuk dua WNA sebagai direksi, yaitu Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.
Tantangan dan Pengawasan Baru
Keputusan ini memunculkan tantangan baru dalam tata kelola pemerintahan, khususnya dalam aspek pengawasan anti-korupsi. KPK memastikan bahwa sistem dan mekanisme pelaporan LHKPN sudah siap mengakomodasi kewajiban ini, termasuk bagi ekspatriat.
Penegasan KPK ini memberikan kepastian hukum bahwa ambisi globalisasi manajemen BUMN harus tetap berada dalam koridor akuntabilitas dan transparansi yang diatur oleh undang-undang anti-korupsi Indonesia.
WNA yang menerima jabatan strategis di BUMN harus siap menerima konsekuensi hukum, termasuk kewajiban pelaporan kekayaan, selama mereka bekerja di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)




















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



