Aturan Anti-Korupsi Berlaku Mutlak: KPK Tegaskan Direksi BUMN Asing Wajib Lapor LHKPN

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo [Suara.com/Dea]

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo [Suara.com/Dea]

1TULAH.COM-Kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disambut dengan respons tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga anti-rasuah ini menyatakan tidak akan ada pengecualian aturan, menegaskan bahwa direksi BUMN, termasuk yang berasal dari WNA, tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagai respons langsung terhadap langkah pemerintah yang berupaya mencari talenta terbaik global untuk memajukan BUMN.

Konsekuensi Hukum Bagi WNA Direksi BUMN

Menurut Budi Prasetyo, jabatan sebagai direksi BUMN, terlepas dari kewarganegaraannya, membawa serta konsekuensi hukum yang melekat, setara dengan pejabat Indonesia lainnya.

“Pada prinsipnya, setiap individu yang menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara, tanpa memandang kewarganegaraannya, terikat pada peraturan perundang-undangan di Indonesia,” jelas Budi. “Status sebagai direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara otomatis menjadikan seseorang sebagai penyelenggara negara.”

Penetapan status sebagai penyelenggara negara ini secara langsung memicu kewajiban pelaporan LHKPN sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kewajiban ini merupakan instrumen pencegahan korupsi yang vital untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan kekayaan negara.

Baca Juga :  Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas

Tidak Ada Celah Pengecualian

KPK menekankan bahwa uang yang dikelola oleh BUMN merupakan keuangan negara. Oleh karena itu, pengelolaannya harus tunduk pada aturan anti-korupsi yang ketat. Penempatan WNA sebagai direksi dilihat sebagai upaya untuk meningkatkan standar bisnis dan profitabilitas, namun hal tersebut tidak boleh mengorbankan integritas dan kepatuhan hukum.

Budi juga menegaskan bahwa kewenangan KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan WNA sebagai direksi BUMN juga tetap berlaku penuh. Hal ini menjadi peringatan keras bahwa profesionalisme global harus berjalan seiring dengan ketaatan pada hukum Indonesia.

Poin Kunci dari KPK:

  1. Wajib LHKPN: WNA yang menjadi direksi BUMN wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
  2. Status Penyelenggara Negara: Jabatan direksi BUMN, apapun kewarganegaraannya, tergolong sebagai penyelenggara negara di Indonesia.
  3. Wewenang KPK: KPK tetap berwenang mengusut dugaan korupsi yang melibatkan WNA di lingkungan BUMN, sebab BUMN mengelola keuangan negara.

Kebijakan Presiden Prabowo

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengubah regulasi untuk memungkinkan ekspatriat memimpin BUMN. Kebijakan ini bertujuan untuk mendatangkan “otak-otak terbaik” dan “talenta terbaik” agar BUMN dapat dikelola dengan standar bisnis internasional.

Baca Juga :  Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

“Saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kita,” ujar Presiden Prabowo.

Langkah ini telah ditindaklanjuti oleh beberapa BUMN. Misalnya, PT Garuda Indonesia (Persero) baru-baru ini menunjuk dua WNA sebagai direksi, yaitu Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.

Tantangan dan Pengawasan Baru

Keputusan ini memunculkan tantangan baru dalam tata kelola pemerintahan, khususnya dalam aspek pengawasan anti-korupsi. KPK memastikan bahwa sistem dan mekanisme pelaporan LHKPN sudah siap mengakomodasi kewajiban ini, termasuk bagi ekspatriat.

Penegasan KPK ini memberikan kepastian hukum bahwa ambisi globalisasi manajemen BUMN harus tetap berada dalam koridor akuntabilitas dan transparansi yang diatur oleh undang-undang anti-korupsi Indonesia.

WNA yang menerima jabatan strategis di BUMN harus siap menerima konsekuensi hukum, termasuk kewajiban pelaporan kekayaan, selama mereka bekerja di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Berita Terbaru