Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera Disorot, KPK Dalami Proses Awal Jual Belinya

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018 hingga 2020.

Fokus penyelidikan diarahkan pada tahap awal transaksi jual beli lahan yang diduga menjadi bagian dari praktik korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap empat saksi pada Kamis, 9 Oktober, yang terdiri atas tiga notaris bernama Rudi Hartono, Genta Eranda, dan Ferry Irawan, serta seorang pengusaha bernama Bastari.

Keempat saksi hadir dan memberikan keterangan mengenai proses awal pembelian lahan, termasuk dugaan adanya pengaturan oleh para tersangka sejak awal, dengan membeli tanah dari pemilik asli untuk kemudian dijual kembali kepada PT Hutama Karya (Persero) atau HK.

Baca Juga :  Polri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten

Kasus ini pertama kali disidik KPK pada 13 Maret 2024 dan melibatkan beberapa pihak dari sektor pemerintah maupun swasta.

Lembaga antikorupsi tersebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Selain individu, PT Sanitarindo Tangsel Jaya juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Namun, penyidikan terhadap Iskandar dihentikan setelah ia meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Pada 6 Agustus 2025, KPK resmi menahan Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto untuk kepentingan penyidikan.

Dalam pengumuman yang sama, KPK menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp205,14 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari dua transaksi, yaitu Rp133,73 miliar dari pembayaran PT Hutama Karya kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya untuk lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar untuk lahan di Kalianda, yang keduanya berada di Provinsi Lampung.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Berita Terbaru