Muhammad Kerry Adrianto Riza di Pusaran Korupsi Minyak Pertamina, Siap Hadapi Dakwaan di Tipikor Jakarta

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putra pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza (tengah) [IST/Amartha Hangtuah]

Putra pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza (tengah) [IST/Amartha Hangtuah]

1TULAH.COM-Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha migas terkemuka Riza Chalid, akan segera menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 13 Oktober 2025.

Kerry Adrianto Riza, yang juga dikenal sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa, menjadi salah satu dari sejumlah terdakwa yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan. Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan kerugian negara yang besar, serta sejumlah nama dari internal Pertamina dan pihak swasta lainnya.

Siap Kooperatif, Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Klien

Meskipun menghadapi dakwaan serius, pihak kuasa hukum Kerry Adrianto Riza, Lingga Nugraha, memastikan kliennya siap menghadapi seluruh proses hukum dan akan bersikap kooperatif. Namun, Lingga dengan tegas membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan penyimpangan korupsi tersebut.

“Harapan kami proses hukum ini dilaksanakan secara terbuka, transparan, objektif, dan adil,” ujar Lingga kepada awak media pada Rabu (8/10/2025).

Sanggahan Kunci Terkait Kerja Sama dan Penerima Manfaat

Dalam keterangannya, Lingga Nugraha memberikan beberapa poin sanggahan utama yang berfokus pada pokok perkara, yaitu kerja sama antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

  1. Penandatanganan Kontrak: Lingga menegaskan bahwa Muhammad Kerry Adrianto Riza tidak terlibat dalam penandatanganan kerja sama yang menjadi sumber pokok perkara. Penandatanganan tersebut, menurutnya, dilakukan oleh Gading Ramadhan Joedo, yang merupakan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM). Gading Ramadhan Joedo sendiri juga merupakan salah satu terdakwa yang akan menjalani sidang dalam perkara yang sama.
  2. Penerima Manfaat (Beneficial Owner) Korporasi: Pihak kuasa hukum juga meluruskan tudingan yang menyebutkan bahwa Mohammad Riza Chalid adalah penerima manfaat pribadi dari kerja sama tersebut. “Perlu kiranya ditegaskan bahwa penerima manfaat adalah PT Orbit Terminal Merak, bukan Mohammad Riza Chalid [secara pribadi],” tegas Lingga. Ia menambahkan bahwa informasi terkait hal ini dapat diakses semua pihak melalui sistem keterbukaan administrasi.
  3. Keterlibatan Pihak Lain: Lingga juga menyebutkan adanya nama-nama lain yang diduga turut mengatur besaran harga sewa kapal, yaitu Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim) dan Indra Putra Harsono (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi). Dimas Werhaspati diketahui juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
  4. Bantahan Praktik Blending: Terkait tudingan lain mengenai praktik pencampuran minyak (blending) yang sempat mencuat, Lingga membantah keras keterlibatan Kerry dalam kegiatan tersebut. Ia mengklaim bahwa kliennya selalu menjalankan usahanya dengan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

“Kami selalu berpedoman pada akhirnya kebenaran lah yang akan menjadi pemenang,” pungkas Lingga.

Baca Juga :  Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina: Salah Satu Perkara Besar

Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 ini merupakan salah satu perkara besar yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, dengan taksiran kerugian negara mencapai angka yang fantastis.

Sidang perdana Kerry Adrianto Riza pada 13 Oktober 2025 akan menjadi tahap penting untuk mengungkap fakta-fakta yang tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum, sekaligus menguji pembelaan yang akan diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Publik dan para pemangku kepentingan akan terus memantau perkembangan proses peradilan ini, terutama terkait transparansi dan upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di sektor energi nasional. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Berita Terbaru