1TULAH.COM-Aparat penegak hukum Indonesia mengambil langkah dramatis dan tegas dalam perburuan dua buronan kelas kakap, Riza Chalid dan Jurist Tan. Keduanya kini resmi berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless) setelah paspor Republik Indonesia mereka dicabut. Taktik ini diharapkan mampu mengunci ruang gerak mereka dan memaksa kembalinya mereka ke tanah air.
Konfirmasi mengenai status baru kedua buronan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menegaskan bahwa pencabutan paspor secara otomatis membuat Riza Chalid dan Jurist Tan kehilangan status kewarganegaraan mereka, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ya (stateless),” ujar Anang saat ditanya konsekuensi pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan, dikutip Sabtu (4/10/2025).
Dengan status stateless, Riza Chalid dan Jurist Tan kini berada dalam posisi sangat sulit. Mereka tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah (valid travel document). Secara teori, ini akan membuat mereka terisolasi dan tidak bisa bepergian secara legal dari negara tempat persembunyiannya saat ini. Langkah ini dianggap sebagai strategi pamungkas untuk menekan dan mempermudah penangkapan mereka.
Proses Koordinasi Pencabutan Paspor yang Tepat
Pencabutan paspor ini merupakan hasil koordinasi erat antara Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan detail pencabutan paspor kedua buronan tersebut:
- Jurist Tan: Paspor milik Jurist Tan, mantan pejabat di lingkaran Nadiem Makarim, telah dicabut sejak 4 Agustus 2025, sesuai permintaan resmi dari Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Riza Chalid: Paspor milik pengusaha minyak Riza Chalid dicabut lebih awal, yakni pada 10 Juli 2025, bersamaan dengan diterbitkannya surat pencekalan dari Kejagung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
“Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita,” ujar Agus, menjelaskan tujuan pencegahan di balik tindakan tegas tersebut.
Landasan Hukum Kehilangan Kewarganegaraan
Lepasnya status kewarganegaraan seseorang di Indonesia diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Meskipun pencabutan paspor tidak selalu otomatis menghilangkan status WNI, tindakan tersebut secara efektif membatalkan dokumen identitas legal mereka di luar negeri. Namun, Pasal 23 UU tersebut menyebutkan beberapa penyebab seseorang dapat kehilangan status WNI, di antaranya:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing atau mengangkat sumpah setia kepada negara asing.
- Memiliki paspor dari negara asing yang masih berlaku atas namanya.
- Bertempat tinggal di luar negeri selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.
Duduk Perkara Kasus Kedua Buronan
1. Riza Chalid: Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Riza Chalid ditetapkan sebagai buron setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Ia diduga terlibat dalam kesepakatan ilegal penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) di Merak.
2. Jurist Tan: Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Jurist Tan menjadi buronan setelah berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk pelajar, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), yang juga menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Mengintensifkan Perburuan dengan Red Notice
Untuk mengintensifkan perburuan global, Kejaksaan Agung juga telah memproses permintaan penerbitan red notice terhadap kedua tersangka sejak Agustus lalu.
Jika permintaan ini disetujui, red notice akan dikeluarkan oleh Interpol kepada seluruh negara anggota. Hal ini akan mewajibkan negara-negara tersebut untuk membantu menemukan, menahan, dan menangkap Riza Chalid dan Jurist Tan, guna memfasilitasi proses ekstradisi kembali ke Indonesia.
Status stateless ini menjadi senjata baru bagi Kejaksaan Agung, menjadikan para buronan ini ‘hantu’ di dunia internasional yang setiap pergerakannya terancam dihentikan oleh otoritas negara manapun. (Sumber:Suara.com)