Nasib Gaji PNS Kementerian BUMN Pasca ‘Turun Kasta’ Jadi BP BUMN: Apakah Tunjangan Ikut Berubah?

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian BUMN (instagram/@kementerianbumn)

Kementerian BUMN (instagram/@kementerianbumn)

1TULAH.COM-Belakangan, Kementerian BUMN menjadi salah satu lembaga yang santer dikabarkan akan mengalami perubahan status, atau populer disebut “turun kasta,” menjadi sebuah badan atau lembaga. Perubahan ini merupakan bagian dari revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Nantinya, Kementerian BUMN akan bertransformasi menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Perubahan ini berjalan seiring dengan pembentukan lembaga baru lain, yaitu Badan Pengelola Investasi Danantara, yang akan mengambil alih fungsi pengawasan.

Perubahan signifikan ini lantas menimbulkan satu pertanyaan mendasar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN): Apakah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian BUMN akan ikut turun setelah statusnya berganti menjadi badan?

Jaminan Status Kepegawaian dan Perpindahan ASN

Kekhawatiran mengenai hilangnya status kementerian sebagai payung kepegawaian terasa wajar. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, telah memberikan kepastian.

Menpan RB memastikan bahwa setiap ASN yang saat ini bertugas di Kementerian BUMN—yang tercatat berjumlah sekitar 506 orang per tahun 2024—akan dipindahkan ke BP BUMN yang baru terbentuk.

Perpindahan ini tidak akan mengubah status kepegawaian mereka sebagai ASN. Alasannya, BP BUMN pada dasarnya masih termasuk dalam golongan lembaga pemerintah dan dari sisi struktur, masih berada di tingkatan yang setara dengan kementerian.

Baca Juga :  LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro

Prediksi Gaji dan Tunjangan Kinerja di BP BUMN

Meskipun status kepegawaian terjamin, pertanyaan tentang besaran gaji dan tunjangan tetap menjadi fokus utama. Hingga saat ini, belum ada pernyataan atau keputusan resmi yang membahas secara langsung mengenai besaran kompensasi yang akan diterima ASN di BP BUMN.

Kompensasi ASN: Gaji Pokok vs. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Perlu dipahami, pendapatan ASN tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Gaji pokok PNS (misalnya, Golongan III/lulusan S1/D4) di lembaga pemerintah berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700 per bulan (berdasarkan data contoh pada Badan Gizi Nasional/BGN).

Namun, faktor yang paling memengaruhi total penghasilan ASN adalah Tunjangan Kinerja (Tukin) dan tunjangan lain.

  • Tunjangan Kinerja (Tukin): Besaran Tukin berbeda-beda, sangat bergantung pada golongan kepegawaian dan kebijakan spesifik dari masing-masing badan tempat ASN bertugas.
  • Dampak Perubahan Status: Sangat mungkin besaran Tukin di BP BUMN akan berbeda dengan Tukin yang diterima saat masih menjadi Kementerian BUMN.
  • Penentuan Gaji: Besaran kompensasi ini nantinya akan sangat bergantung pada kebijakan spesifik yang ditetapkan oleh BP BUMN itu sendiri, yang akan diputuskan oleh Ketua Badan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga :  Pemkab Mura Gelar Pasar Murah, Jaga Stabilitas Harga

Dengan demikian, meskipun belum ada angka resmi, gaji ASN di BP BUMN dijamin akan tetap kompetitif dan menyesuaikan dengan fungsi strategis lembaga tersebut.

Poin Kunci Revisi UU BUMN: Larangan Rangkap Jabatan

Perubahan status menjadi BP BUMN ini merupakan bagian dari beberapa poin penting dalam revisi UU BUMN, yang bertujuan membersihkan dan memperkuat tata kelola perusahaan negara:

  1. Penghapusan Kementerian BUMN: Lembaga ini akan dihapus dan diganti dengan BP BUMN.
  2. Larangan Rangkap Jabatan: Dilarang adanya rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri di BUMN. Aturan ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencegah potensi benturan kepentingan antara pejabat negara dan pengelola bisnis BUMN.
  3. Status Penyelenggara Negara: Pejabat BUMN tetap dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Status ini menjamin mereka tetap berada dalam lingkup pengawasan hukum dan etika publik, sekaligus menolak penghapusan status tersebut dari draft lama.

Pada intinya, ASN Kementerian BUMN tidak perlu khawatir. Meskipun status lembaga berubah, status kepegawaian mereka terjamin, dan besaran gaji serta tunjangan akan disesuaikan dengan kebijakan baru BP BUMN yang diprediksi tetap kompetitif. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda
Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur
Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo
SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga
Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan
Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo
Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta
Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:55 WIB

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda

Rabu, 4 November 2026 - 16:49 WIB

Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 06:27 WIB

Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan

Rabu, 4 November 2026 - 06:19 WIB

Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 14:44 WIB

Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 13:04 WIB

Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar

Selasa, 3 November 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

Berita Terbaru