1TULAH.COM, Muara Teweh – Seorang oknum wartawan media online di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang bertugas di Barito Utara (Barut), berinisial NG, diduga kuat melakukan tindakan plagiarisme atau plagiat terhadap karya jurnalistik media lain.
Kasus ini mencoreng integritas dunia pers dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aksi plagiat karya jurnalistik tersebut terungkap dalam pemberitaan berjudul “Gegara Transfer Daerah Dipangkas Pusat, Fraksi PKB DPRD Barut Cemas Program 2026 Bupati Terancam Gagal” yang tayang pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Berita tersebut diduga merupakan jiplakan dari karya tulis yang sebelumnya telah ditayangkan oleh media online 1tulah.com yang ditulis wartawan Ahya Firmansyah.
Terkait hal ini, oknum wartawan tersebut telah dikonfirmasi via WhatsApp pada Senin, 6 Oktober 2025. Dalam percakapan tersebut, NG mengakui perbuatannya.
“Iya itu memang ambil berita itulah.com. Mau bilang tidak ketemu nomor kamu di grup, cuma sudah terlanjur terkirim beritanya [ke grup redaksi yang bersangkutan],” ungkapnya, dalam bukti percakapan.
Tindakan plagiarisme ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan pihak pemilik karya asli, karena tidak mencantumkan sumber kutipan sebagai rujukan dalam menulis berita. Hal ini dinilai juga merusak integritas dan kredibilitas jurnalisme secara keseluruhan.
Dari sisi hukum, tindakan NG berpotensi melanggar UU Pers Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) – yang mewajibkan pers menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah–dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Meski tidak secara eksplisit menyebut “plagiarisme”, praktik menjiplak karya orang lain dapat dikonstruksikan sebagai tindakan yang melanggar prinsip profesionalitas dan etika pers yang dijamin undang-undang.
Selain UU Pers, tindakan ini juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karena plagiat merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi dan moral pemilik karya.
Secara etik, perbuatan NG jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 2 KEJ menegaskan bahwa “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.” Plagiarisme adalah bentuk nyata ketidakprofesionalan dalam dunia jurnalistik.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh insan pers di Indonesia, khususnya di Barut, untuk senantiasa menjunjung tinggi kejujuran, keaslian karya tulis, dan integritas dalam setiap pemberitaan.
Penegakan hukum dan sanksi yang tegas terhadap pelaku plagiarisme dinilai serius untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap profesi kewartawanan.
Penulis: Ahya Firmansyah
Editor: Deni/Aprie

![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)






















