Plagiarisme Berita! Oknum Wartawan Online di Barut Diduga Langgar UU Pers 

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aksi plagiat karya jurnalistik. Foto: beritatangerang.co.id

Ilustrasi aksi plagiat karya jurnalistik. Foto: beritatangerang.co.id

1TULAH.COM, Muara Teweh – Seorang oknum wartawan media online di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang bertugas di Barito Utara (Barut), berinisial NG, diduga kuat melakukan tindakan plagiarisme atau plagiat terhadap karya jurnalistik media lain.

Kasus ini mencoreng integritas dunia pers dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Aksi plagiat karya jurnalistik tersebut terungkap dalam pemberitaan berjudul “Gegara Transfer Daerah Dipangkas Pusat, Fraksi PKB DPRD Barut Cemas Program 2026 Bupati Terancam Gagal” yang tayang pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Berita tersebut diduga merupakan jiplakan dari karya tulis yang sebelumnya telah ditayangkan oleh media online 1tulah.com yang ditulis wartawan Ahya Firmansyah.

Terkait hal ini, oknum wartawan tersebut telah dikonfirmasi via WhatsApp pada Senin, 6 Oktober 2025. Dalam percakapan tersebut, NG mengakui perbuatannya.

“Iya itu memang ambil berita itulah.com. Mau bilang tidak ketemu nomor kamu di grup, cuma sudah terlanjur terkirim beritanya [ke grup redaksi yang bersangkutan],” ungkapnya, dalam bukti percakapan.

Baca Juga :  Jaga Warisan Leluhur Dayak Bakumpai, IUB Barito Timur dan Perguruan Kuntau Putra Condo Latihan Bersama

Tindakan plagiarisme ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan pihak pemilik karya asli, karena tidak mencantumkan sumber kutipan sebagai rujukan dalam menulis berita. Hal ini dinilai juga merusak integritas dan kredibilitas jurnalisme secara keseluruhan.

Dari sisi hukum, tindakan NG berpotensi melanggar UU Pers Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) – yang mewajibkan pers menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah–dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Meski tidak secara eksplisit menyebut “plagiarisme”, praktik menjiplak karya orang lain dapat dikonstruksikan sebagai tindakan yang melanggar prinsip profesionalitas dan etika pers yang dijamin undang-undang.

Baca Juga :  Gara-gara Ucapan 'Terima Kasih Adikku Sayang', Caddy Golf di Tangerang Jadi Korban Penganiayaan Brutal

Selain UU Pers, tindakan ini juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karena plagiat merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi dan moral pemilik karya.

Secara etik, perbuatan NG jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 2 KEJ menegaskan bahwa “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.” Plagiarisme adalah bentuk nyata ketidakprofesionalan dalam dunia jurnalistik.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh insan pers di Indonesia, khususnya di Barut, untuk senantiasa menjunjung tinggi kejujuran, keaslian karya tulis, dan integritas dalam setiap pemberitaan.

Penegakan hukum dan sanksi yang tegas terhadap pelaku plagiarisme dinilai serius untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap profesi kewartawanan.

Penulis: Ahya Firmansyah

Editor: Deni/Aprie

Berita Terkait

Gara-gara Ucapan ‘Terima Kasih Adikku Sayang’, Caddy Golf di Tangerang Jadi Korban Penganiayaan Brutal
Fraksi Demokrat DPRD Kalteng Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Catatan Kritis Soal SILPA dan BUMD
Korban Tewas Gempa Dahsyat Venezuela Tembus 589 Jiwa, Ratusan Gempa Susulan Masih Mengancam!
Kuasai 80 Persen UMKM, Perempuan Didorong Dobrak Keterbatasan Sektoral
Mitos ‘Baseload’ Runtuh: IESR Sebut PLTU Kini Sama Tidak Stabilnya dengan Energi Hijau
DPRD Kalteng Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025: Pemprov Raih WTP 12 Kali Beruntun
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027
Alami Masalah Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:40 WIB

Gara-gara Ucapan ‘Terima Kasih Adikku Sayang’, Caddy Golf di Tangerang Jadi Korban Penganiayaan Brutal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:44 WIB

Fraksi Demokrat DPRD Kalteng Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Catatan Kritis Soal SILPA dan BUMD

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:37 WIB

Korban Tewas Gempa Dahsyat Venezuela Tembus 589 Jiwa, Ratusan Gempa Susulan Masih Mengancam!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:36 WIB

Kuasai 80 Persen UMKM, Perempuan Didorong Dobrak Keterbatasan Sektoral

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:27 WIB

Mitos ‘Baseload’ Runtuh: IESR Sebut PLTU Kini Sama Tidak Stabilnya dengan Energi Hijau

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:21 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025: Pemprov Raih WTP 12 Kali Beruntun

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:07 WIB

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:02 WIB

Alami Masalah Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Berita Terbaru