KPK Bantah Panggil Nikita Mirzani Terkait Laporan Suap dan TPPU

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memanggil artis Nikita Mirzani terkait dugaan suap jaksa penuntut dan hakim dalam kasus pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi klaim Nikita yang menyebut sudah menerima surat pemanggilan dari KPK. Ia menegaskan hingga saat ini tidak ada pemanggilan seperti yang dimaksud.

Budi menjelaskan, laporan yang diajukan memang benar telah diterima melalui kanal pengaduan masyarakat KPK.

Baca Juga :  Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Namun, proses telaah dan tindak lanjutnya bersifat tertutup, sehingga tidak akan dipublikasikan secara luas. Informasi mengenai perkembangan laporan hanya dapat disampaikan langsung kepada pihak pelapor.

Sebelumnya, kabar mengenai laporan Nikita Mirzani terungkap melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada 9 Agustus lalu.

Ia memperlihatkan tanda terima laporan bernomor 011/VII/2025 bertanggal 8 Agustus 2025 atas nama M Fasih Huddoink Holili. Laporan itu berisi dugaan tindak pidana korupsi atau suap terhadap aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR

Latar belakang laporan ini muncul setelah majelis hakim menolak permintaan Nikita untuk memutar rekaman suara di persidangan, yang menurutnya berisi bukti adanya suap dari pihak lawan, Reza Gladys, kepada jaksa dan hakim. Atas saran hakim, dugaan itu kemudian dilaporkan resmi ke KPK.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Berita Terbaru