Pasca 200 Hari Geledah Rumah, Ridwan Kamil Belum Dipanggil KPK, Ini Alasannya

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, meskipun penggeledahan di rumahnya telah dilakukan sejak 10 Maret 2025 atau sekitar 200 hari lalu.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman kasus serta pemeriksaan sejumlah saksi.

Ia menekankan bahwa lembaganya ingin memastikan seluruh bukti dan informasi terkumpul sebelum Ridwan Kamil dimintai keterangan.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023, salah satu saksi yang telah diperiksa adalah selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar.

Baca Juga :  Nostalgia di SUGBK: Barcelona Legends Cukur DRX World 3-0, Rivaldo Jadi Bintang

Asep mengungkapkan Lisa bahkan menyebut memiliki data berisi nama-nama perempuan yang diduga menerima aliran dana melalui Ridwan Kamil.

Informasi ini, menurutnya, masih dalam proses verifikasi lebih lanjut agar saat pemanggilan nanti semua pertanyaan bisa disusun secara komprehensif.

Kasus dugaan korupsi di Bank BJB sendiri sudah menetapkan lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka terdiri dari Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus PPK Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta pengendali agensi iklan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp222 miliar.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang

Dari penggeledahan rumah Ridwan Kamil, penyidik turut menyita sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil, meski hingga Jumat (26/9), mantan Gubernur Jabar itu belum juga dipanggil untuk diperiksa.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Berita Terbaru