Bukan Dilebur ke Danantara, Kementerian BUMN Resmi Transformasi Jadi Badan Penyelenggara BUMN

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membocorkan bahwa Kementerian BUMN tidak akan dilebur ke dalam Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Foto ist.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membocorkan bahwa Kementerian BUMN tidak akan dilebur ke dalam Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Foto ist.

1TULAH.COM-Teka-teki mengenai nasib Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah struktur pemerintahan baru akhirnya menemukan titik terang.

Alih-alih dilebur ke dalam Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang baru dibentuk, kementerian ini justru dipastikan akan bertransformasi menjadi lembaga dengan status yang berbeda.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membocorkan bahwa melalui revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang tengah digodok, status Kementerian BUMN akan diturunkan menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

“Nggak (dilebur dengan Danantara), dia sendiri tetap. (Namanya) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN,” tegas Dasco di Kompleks Parlemen, Rabu (24/9/2025).

Urgensi Perubahan Status: Menyesuaikan Fungsi dan Putusan MK

Keputusan untuk mengubah status dari Kementerian menjadi Badan Penyelenggara ini merupakan respons terhadap dua isu krusial yang berkembang dalam ekosistem BUMN: pergeseran fungsi setelah hadirnya Danantara dan tuntutan akomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

1. Pergeseran Fungsi Setelah Berdirinya Danantara

Kehadiran BPI Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara) secara signifikan telah mengambil alih sebagian besar fungsi operasional dan pembinaan manajemen BUMN.

Baca Juga :  Dilema Ketum 'Abadi' di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Menurut Dasco, dengan adanya Danantara, fungsi Kementerian BUMN kini menjadi lebih tereduksi, terutama hanya sebatas:

  • Sebagai regulator
  • Sebagai pemegang saham Seri A (yang tidak dilimpahkan ke Danantara)
  • Menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).

Penurunan status menjadi Badan Penyelenggara dinilai lebih tepat untuk mencerminkan peran BUMN saat ini yang lebih fokus pada fungsi regulatoris dan pengawasan, sementara fungsi pengelolaan investasinya telah dipindahkan ke lembaga lain.

2. Merespons Putusan MK dan Polemik Status Pejabat BUMN

Poin krusial lain yang menjadi fokus utama dalam revisi UU BUMN adalah polemik mengenai status pejabat BUMN.

Saat ini, berdasarkan UU BUMN sebelumnya, pejabat Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN secara eksplisit bukan merupakan penyelenggara negara. Aturan ini menuai kritik publik karena dianggap mengurangi ruang lingkup pengawasan oleh lembaga seperti KPK dan BPK.

Dasco menyebut revisi UU ini bertujuan untuk mengakomodasi masukan publik dan putusan MK terkait polemik ini.

“Misal contoh, itu banyak polemik mengenai misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Nah, itu sedang dibahas kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula,” ujar Dasco.

Baca Juga :  KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai

Pengembalian aturan ke bentuk semula berpotensi mengategorikan kembali pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara, yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola (GCG) dan mencegah praktik korupsi di perusahaan pelat merah.

Target Penyelesaian: Sebelum Penutupan Masa Sidang

DPR menargetkan revisi UU BUMN ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Dasco berharap DPR dan Pemerintah bisa merampungkan pembahasan sebelum penutupan masa sidang I tahun 2025-2026.

Target yang ambisius ini didasarkan pada anggapan bahwa partisipasi publik sudah cukup banyak terserap selama proses ini berlangsung. DPR juga berkomitmen untuk terus menerima masukan dari publik untuk memastikan revisi UU ini benar-benar membawa perbaikan fundamental bagi BUMN sebagai aset strategis negara.

Dengan adanya perubahan ini, wajah BUMN ke depan diprediksi akan lebih ramping, dengan pemisahan yang lebih jelas antara fungsi regulasi (oleh Badan Penyelenggara BUMN) dan fungsi investasi/manajemen profesional (oleh BPI Danantara). (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Berita Terbaru