Penghentian Tambang di Kalteng Disorot: DPRD Kalteng Minta ESDM Utamakan Kehati-hatian dan Koordinasi

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politisi Partai Golkar di  DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah. Foto:Dok/1tulah.com

Politisi Partai Golkar di DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) merespons cepat informasi mengenai penghentian sementara aktivitas sejumlah perusahaan tambang batu bara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menanggapi isu sensitif ini, Komisi II menekankan pentingnya langkah yang proporsional, transparan, dan sesuai koridor hukum.

Pentingnya Kehati-hatian dan Proporsionalitas

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa pihaknya mencermati seksama informasi penghentian sementara operasional tambang batu bara tersebut. Ia meminta semua pihak, baik pusat maupun daerah, bertindak cermat.

“Dalam menyikapi hal ini, Komisi II menekankan pentingnya kehati-hatian dan proporsionalitas, agar setiap langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor ketentuan hukum serta sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah,” kata Siti Nafsiah, pada Selasa (23/9/2025).

Baca Juga :  Skandal Suap Pengadaan Smart Board & Chromebook Muara Enim senilai Rp62,86 Miliar: Terungkapnya Kongkalikong di Jakarta

Penekanan pada proporsionalitas ini penting untuk menjaga agar penegakan aturan tidak menimbulkan gejolak yang merugikan iklim investasi yang sehat di Kalteng.

Koordinasi Pusat-Daerah dan Tata Kelola yang Baik

Komisi II memandang bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi menjadi hal yang mutlak diperlukan dalam menangani isu pertambangan.

Langkah ini krusial untuk:

  1. Memastikan penanganan isu pertambangan berjalan terarah, transparan, dan akuntabel.
  2. Memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Komisi II juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan, harus dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Reklamasi Pascatambang Adalah Kewajiban Mutlak

Siti Nafsiah secara khusus menyoroti masalah reklamasi pascatambang. Ia mengingatkan bahwa reklamasi merupakan kewajiban yang melekat pada setiap perusahaan pertambangan.

Baca Juga :  KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT

Kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi ini, menurutnya, mencerminkan komitmen dunia usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibility/CSR). Hal ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa kegiatan ekstraktif tidak meninggalkan dampak buruk permanen bagi lingkungan Kalteng.

Komitmen Pengawasan Komisi II

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi II berjanji akan terus mengawal isu-isu strategis di bidang pertambangan secara proporsional. Pengawalan ini akan dilakukan dengan tetap menjunjung prinsip sinergi bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya.

Harapannya, setiap kebijakan maupun penegakan aturan yang dilakukan ESDM dan pihak terkait dapat:

  • Memberi kepastian bagi iklim investasi yang sehat.
  • Melindungi kepentingan masyarakat luas.
  • Memastikan kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Tengah. (Ingkit)

Berita Terkait

Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng
Karhutla Meluas Hingga Lintas Negara, Komnas HAM Tuding Pembiaran dan Lemahnya Tata Kelola Gambut
Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia
Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara
Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek
Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif
Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 18:05 WIB

Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 10:30 WIB

Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia

Jumat, 4 September 2026 - 07:40 WIB

Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi

Kamis, 3 September 2026 - 16:49 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara

Kamis, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Kamis, 3 September 2026 - 14:48 WIB

Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif

Kamis, 3 September 2026 - 14:35 WIB

Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak

Kamis, 3 September 2026 - 12:10 WIB

Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!

Berita Terbaru