Penghentian Tambang di Kalteng Disorot: DPRD Kalteng Minta ESDM Utamakan Kehati-hatian dan Koordinasi

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah. Foto:Dok/1tulah.com

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) merespons cepat informasi mengenai penghentian sementara aktivitas sejumlah perusahaan tambang batu bara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menanggapi isu sensitif ini, Komisi II menekankan pentingnya langkah yang proporsional, transparan, dan sesuai koridor hukum.

Pentingnya Kehati-hatian dan Proporsionalitas

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa pihaknya mencermati seksama informasi penghentian sementara operasional tambang batu bara tersebut. Ia meminta semua pihak, baik pusat maupun daerah, bertindak cermat.

“Dalam menyikapi hal ini, Komisi II menekankan pentingnya kehati-hatian dan proporsionalitas, agar setiap langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor ketentuan hukum serta sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah,” kata Siti Nafsiah, pada Selasa (23/9/2025).

Baca Juga :  Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan

Penekanan pada proporsionalitas ini penting untuk menjaga agar penegakan aturan tidak menimbulkan gejolak yang merugikan iklim investasi yang sehat di Kalteng.

Koordinasi Pusat-Daerah dan Tata Kelola yang Baik

Komisi II memandang bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi menjadi hal yang mutlak diperlukan dalam menangani isu pertambangan.

Langkah ini krusial untuk:

  1. Memastikan penanganan isu pertambangan berjalan terarah, transparan, dan akuntabel.
  2. Memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Komisi II juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan, harus dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Reklamasi Pascatambang Adalah Kewajiban Mutlak

Siti Nafsiah secara khusus menyoroti masalah reklamasi pascatambang. Ia mengingatkan bahwa reklamasi merupakan kewajiban yang melekat pada setiap perusahaan pertambangan.

Baca Juga :  Viral Ancaman Tutup Rekening Massal BNI, Buntut Kasus Dana Umat di Aek Nabara Sumut

Kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi ini, menurutnya, mencerminkan komitmen dunia usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibility/CSR). Hal ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa kegiatan ekstraktif tidak meninggalkan dampak buruk permanen bagi lingkungan Kalteng.

Komitmen Pengawasan Komisi II

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi II berjanji akan terus mengawal isu-isu strategis di bidang pertambangan secara proporsional. Pengawalan ini akan dilakukan dengan tetap menjunjung prinsip sinergi bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya.

Harapannya, setiap kebijakan maupun penegakan aturan yang dilakukan ESDM dan pihak terkait dapat:

  • Memberi kepastian bagi iklim investasi yang sehat.
  • Melindungi kepentingan masyarakat luas.
  • Memastikan kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Tengah. (Ingkit)

Berita Terkait

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
DPRD Barito Utara Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Ini Jadi Sorotan
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Berita Terbaru