Penyelidikan Kasus Kuota Haji Kemenag Oleh KPK Dipastikan Tanpa Intervensi

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) masih terus berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti tambahan untuk menetapkan tersangka. Ia juga membantah adanya intervensi pihak lain yang menyebabkan proses hukum terkesan lambat.

Menurutnya, penyidik perlu mengurai secara detail berbagai peristiwa, termasuk penerbitan SK Menteri Agama terkait tambahan 20.000 kuota haji dan pembagiannya kepada biro perjalanan.

Budi menjelaskan, sejauh ini KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, mulai dari pejabat di Kemenag, asosiasi, hingga agen perjalanan haji dan umrah. Setiap informasi dari para saksi disebut sangat penting untuk memperjelas konstruksi perkara.

Baca Juga :  Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.

Ia menegaskan, siapapun yang mengetahui atau terlibat dalam praktik ini akan dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan.

KPK juga memastikan hasil investigasi nantinya akan membuka jalan untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.

Kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun, angka yang kemungkinan bertambah seiring pendalaman yang dilakukan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga :  Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Dugaan korupsi ini bermula dari pembagian kuota tambahan 20.000 haji dari pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus, berbeda dengan aturan yang berlaku yaitu 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Pembagian jatah bermasalah ini diduga melibatkan aliran dana dari pihak travel dan asosiasi ke Kemenag, sebelum kuota tersebut dijual kembali kepada calon jemaah.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Berita Terbaru