Sah! MK Tolak Gugatan Jimmy-Inri, Shalahuddin-Felix Pimpin Barito Utara

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang Kepala Daerah Barito Utara (Barut), Rabu, 17 September 2025. Foto: Detikcom

Ilustrasi – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang Kepala Daerah Barito Utara (Barut), Rabu, 17 September 2025. Foto: Detikcom

1TULAH.COM, Muara Teweh – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang Kepala Daerah Barito Utara (Barut), Rabu, 17 September 2025.

Pembacaan amar putusan yang dipimpin langsung Ketua Hakim MK Suhartoyo dibacakan secara bergantian itu, menetapkan menolak permohonan sengketa pemilihan terkait dugaan money politics di Barut karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan bukti-bukti yang diajukan tidak cukup dan di mana terbukti sebagai imbalan kerja relawan, bukan untuk mempengaruhi pemilih.

MK memeriksa alat-alat bukti yang diajukan, termasuk surat pernyataan dan video. MK menemukan bahwa surat pernyataan dari para saksi tersebut ternyata dibuat karena mereka diminta menandatangani kertas kosong bermaterai.

Video yang diajukan dinilai samar, tidak jelas menunjukkan subjek pemberi, penerima, waktu, dan konteks pemberian uang. Satu-satunya peristiwa pemberian uang yang diyakini benar adalah yang diterangkan oleh Saksi Emawati, yang menerima uang Rp 300.000 dari Saksi Piki Rotama (Koordinator Relawan Paslon No. 1),” kata Hakim MK membacakan putusan.

Namun, berdasarkan keterangan Saksi Rusiani, MK menilai uang tersebut merupakan imbalan atas kerja para relawan yang telah bekerja sejak Juli 2025, bukan untuk mempengaruhi pilihan pemilih (bukan money politics).

Selain itu MK melihat, kedudukan hukum (Legal Standing) pemohon, MK berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini. Oleh karena itu, eksepsi (keberatan) yang diajukan.

Amar putusan dibacakan Ketua Hakim MK Suhartoyo, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon serta menolak eksepsi termohon dan pihak terkait.

“Dengan dikabulkannya eksepsi mengenai kedudukan hukum, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” jelas Suhartoyo.

Penulis: Ahya Firmansyah

Editor: Aprie

Berita Terkait

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani
Jokowi Hadiri Rakorda PSI Kabupaten Bekasi, Alasan Baru Tunjukkan KTA: “Suka-suka Saya Dong!”
Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!
Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga
Soroti Kredibilitas Pemerintah, Eks Direktur BAIS TNI Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Kabinet
Minta Kader Rapat Barisan, Megawati Kenang Militansi Banteng Jatim Lawan Orde Baru
Isu Percepatan RUU Pemilu Mencuat, Gerindra Buka Suara Usai Pertemuan Sekjen Partai Koalisi Pendukung Prabowo

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

Senin, 28 September 2026 - 06:48 WIB

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Kabupaten Bekasi, Alasan Baru Tunjukkan KTA: “Suka-suka Saya Dong!”

Sabtu, 19 September 2026 - 10:02 WIB

Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!

Kamis, 10 September 2026 - 09:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Soroti Kredibilitas Pemerintah, Eks Direktur BAIS TNI Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Kabinet

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:35 WIB

Minta Kader Rapat Barisan, Megawati Kenang Militansi Banteng Jatim Lawan Orde Baru

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Isu Percepatan RUU Pemilu Mencuat, Gerindra Buka Suara Usai Pertemuan Sekjen Partai Koalisi Pendukung Prabowo

Berita Terbaru