Fraksi PKB Soroti Opini WDP Serta Penting Evaluasi Laporan Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Barut

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan pernyataan umum dalam Rapat Paripurna DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Senin, 8 September 2025. Foto: Ahya Firmansyah/1tulah.com

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan pernyataan umum dalam Rapat Paripurna DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Senin, 8 September 2025. Foto: Ahya Firmansyah/1tulah.com

1TULAH.COM, Barito Utara – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan pernyataan umum dalam Rapat Paripurna DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Senin, 8 September 2025.

Rapat yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini mendapat sorotan khusus terkait opini audit yang diterima oleh Pemerintah Daerah.

Dalam pemaparannya, Fraksi PKB yang dibacakan dewan Suhendra, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat paripurna ini. Namun, ia juga menyatakan keprihatinan yang mendalam terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Barito Utara 2024 yang memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Baca Juga :  Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten

“Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan dan menindaklanjuti Rekomendasi BPK, karena selama 10 tahun kita meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar perwakilan Fraksi PKB, Suhendra membacakan pandangan umum.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa turunnya opini dari WTP menjadi WDP setelah satu dekade merupakan sebuah kemunduran yang perlu segera ditangani secara komprehensif oleh eksekutif.

Dalam kesempatan itu, Fraksi PKB juga mengingatkan tentang ketentuan perundang-undangan yang mengatur batas waktu penyampaian dan pembahasan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah. Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, disebutkan bahwa kepala daerah harus menyampaikan Raperda beserta lampirannya paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini

Selanjutnya, proses pembahasan untuk memperoleh persetujuan bersama harus selesai paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Rapat paripurna ini merupakan tahapan akhir yang krusial sebelum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 disahkan menjadi Perda. Dengan adanya sorotan dari Fraksi PKB, diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai temuan BPK dan menyusun langkah-langkah perbaikan yang konkret untuk mengembalikan tingkat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Penulis: Ahya Firmansyah

Editor: Aprie

Berita Terkait

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari
Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN
Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten
Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini
Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun
Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara
Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng
Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan

Berita Terbaru