Fraksi PKB Soroti Opini WDP Serta Penting Evaluasi Laporan Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Barut

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan pernyataan umum dalam Rapat Paripurna DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Senin, 8 September 2025. Foto: Ahya Firmansyah/1tulah.com

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan pernyataan umum dalam Rapat Paripurna DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Senin, 8 September 2025. Foto: Ahya Firmansyah/1tulah.com

1TULAH.COM, Barito Utara – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan pernyataan umum dalam Rapat Paripurna DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Senin, 8 September 2025.

Rapat yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini mendapat sorotan khusus terkait opini audit yang diterima oleh Pemerintah Daerah.

Dalam pemaparannya, Fraksi PKB yang dibacakan dewan Suhendra, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat paripurna ini. Namun, ia juga menyatakan keprihatinan yang mendalam terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Barito Utara 2024 yang memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Baca Juga :  KPK Periksa Aspri Bupati Tulungagung Nonaktif Terkait Dugaan Korupsi

“Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan dan menindaklanjuti Rekomendasi BPK, karena selama 10 tahun kita meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar perwakilan Fraksi PKB, Suhendra membacakan pandangan umum.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa turunnya opini dari WTP menjadi WDP setelah satu dekade merupakan sebuah kemunduran yang perlu segera ditangani secara komprehensif oleh eksekutif.

Dalam kesempatan itu, Fraksi PKB juga mengingatkan tentang ketentuan perundang-undangan yang mengatur batas waktu penyampaian dan pembahasan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah. Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, disebutkan bahwa kepala daerah harus menyampaikan Raperda beserta lampirannya paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga :  Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Megawati sebut Peristiwa 27 Juli Simbol Melawan Ketidakadilan

Selanjutnya, proses pembahasan untuk memperoleh persetujuan bersama harus selesai paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Rapat paripurna ini merupakan tahapan akhir yang krusial sebelum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 disahkan menjadi Perda. Dengan adanya sorotan dari Fraksi PKB, diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai temuan BPK dan menyusun langkah-langkah perbaikan yang konkret untuk mengembalikan tingkat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Penulis: Ahya Firmansyah

Editor: Aprie

Berita Terkait

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Megawati sebut Peristiwa 27 Juli Simbol Melawan Ketidakadilan
Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Kesehatan, Bocorkan Sosok Penerusnya
Sudah Diikuti 16 Kepala Daerah Terjerat OTT, Pengamat Minta Retret Pembekalan Dihapus
DPRD Kalteng Soroti Pengelolaan Kasda dalam LKPJ APBD 2025: Minta Manajemen Arus Kas Diperkuat!
Menguak Fenomena “Just Friend”: Cuma Teman tapi Rasa Pacar, Kok Bisa?
Rahmanto Muhidin dan Forkopimda Sambut Kapolres Baru Murung Raya
Gerindra Minta Semua Pihak Tak Seret Presiden Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah, Sentil Hotman Paris
Targetkan Semua Sekolah Direnovasi pada 2029, Presiden Prabowo Transfer Anggaran Langsung ke Kepala Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:11 WIB

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Megawati sebut Peristiwa 27 Juli Simbol Melawan Ketidakadilan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:02 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Kesehatan, Bocorkan Sosok Penerusnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:16 WIB

Sudah Diikuti 16 Kepala Daerah Terjerat OTT, Pengamat Minta Retret Pembekalan Dihapus

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:07 WIB

Menguak Fenomena “Just Friend”: Cuma Teman tapi Rasa Pacar, Kok Bisa?

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:48 WIB

Rahmanto Muhidin dan Forkopimda Sambut Kapolres Baru Murung Raya

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:17 WIB

Gerindra Minta Semua Pihak Tak Seret Presiden Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah, Sentil Hotman Paris

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:11 WIB

Targetkan Semua Sekolah Direnovasi pada 2029, Presiden Prabowo Transfer Anggaran Langsung ke Kepala Sekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:04 WIB

Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Mendagri Tito Karnavian: Padahal Sudah Diingatkan Presiden

Berita Terbaru