1TULAH.COM – Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (tengah), meninggalkan sidang putusan etika yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada malam Rabu (3/9/2025).
Komisi Kode Etik Polri memutuskan untuk memberhentikan Kompol Cosmas Kaju Gae secara tidak terhormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran serius terkait kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terabadikan akibat kecelakaan dengan rantis Brimob saat demonstrasi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025). Kompol Cosmas kehilangan posisinya karena dianggap melanggar sumpah sebagai anggota Polri, komitmen jabatan, dan kode etik profesi kepolisian. Setelah sidang etika, Kompol Cosmas berjalan keluar dari ruang sidang dengan dikawal anggota Provos, sambil menundukkan kepalanya.
Sebanyak tujuh anggota Brimob terlibat dalam insiden yang menyebabkan kematian Affan, yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : Suara.com










![Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/ott-kepala-daerah-225x129.jpg)






![Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/ott-kepala-daerah-360x200.jpg)





![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

