Prabowo Berhentikan Immanuel Ebenezer Sebagai Wamenaker! Langkah Cepat Pemberantasan Korupsi

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Immanuel Ebenezer (kiri) dan Presiden Prabowo Subianto (kanan). [Suara.com]

Kolase foto Immanuel Ebenezer (kiri) dan Presiden Prabowo Subianto (kanan). [Suara.com]

1TULAH.COM-Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dan cepat dengan memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada Jumat, 22 Agustus 2025. Pemberhentian ini dilakukan hanya beberapa jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, sebagai tersangka kasus pemerasan.

Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintahan dalam menjaga integritas dan menegakkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Kecepatan tindakan ini menjadi sinyal penting bagi seluruh jajaran pemerintahan bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi.

Kronologi Pemberhentian dan Sikap Tegas Presiden

Kabar pemberhentian Noel secara resmi diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetio Hadi, pada Jumat malam, sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam pernyataannya, Prasetio menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan respons langsung terhadap status hukum baru yang menjerat sang Wamenaker.

“Saya Prasetio Hadi, Menteri Sekretaris Negara, dalam hal ini ingin menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenezer, yang sore tadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” ujar Prasetio mengawali pernyataannya.

Prasetio menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak menunda-nunda dalam mengambil keputusan ini. Keppres pemberhentian langsung ditandatangani untuk menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut. Dengan dikeluarkannya Keppres ini, Immanuel Ebenezer secara resmi kehilangan jabatannya sebagai Wamenaker. Pemerintah juga menyatakan akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK, sejalan dengan prinsip supremasi hukum di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Baca Juga :  Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla

“Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” tegas Prasetio.

Kasus Korupsi yang Menjerat Wamenaker: Pukulan Telak bagi Kabinet

Kasus yang menimpa Immanuel Ebenezer menjadi pukulan telak bagi Kabinet Merah Putih. Oleh karena itu, Prasetio Hadi menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat pemerintahan.

“Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh Anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” kata Prasetio.

Pemberantasan korupsi adalah salah satu agenda prioritas utama pemerintahan saat ini. Presiden Prabowo secara khusus menekankan pentingnya kerja keras dan upaya serius untuk memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akarnya.

“Untuk sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras di dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” tutup Prasetio.

Modus Korupsi Kemenaker: Pemerasan Sertifikasi K3

Sebelumnya, pada Jumat sore sekitar pukul 15.46 WIB, KPK resmi menetapkan Noel sebagai tersangka pemerasan. Noel, yang baru dilantik pada Oktober 2024, diduga terlibat dalam skema pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca Juga :  Bupati Heriyus Apresiasi Persiapan Simulasi Akreditasi RSUD Puruk Cahu

Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, modus operandi yang digunakan para pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan adalah dengan memaksa perusahaan atau buruh membayar biaya yang jauh lebih tinggi dari seharusnya untuk mendapatkan sertifikasi K3, dokumen vital untuk memastikan standar keselamatan di tempat kerja.

Dalam kasus ini, KPK mengungkap total dana Rp81 miliar terkumpul dari praktik korupsi ini. Sebagian besar uang haram tersebut, sekitar Rp69 miliar, diduga dinikmati oleh Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025.

Uang tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk belanja, hiburan, dan uang muka rumah. Selain itu, Irvian juga menyetorkan sebagian uangnya kepada pejabat lain.

“Setoran tunai kepada saudara GAH (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto), saudara HS (Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto), dan beberapa pihak lainnya,” tambah Setyo.

Komitmen Prabowo dalam Membangun Pemerintahan Bersih

Langkah cepat Presiden Prabowo Subianto dalam memberhentikan Immanuel Ebenezer menunjukkan komitmen nyata untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Keputusan ini mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada toleransi bagi pejabat yang terlibat dalam praktik korupsi, bahkan jika mereka baru menjabat. Hal ini sejalan dengan janji kampanye untuk memberantas korupsi secara serius demi kemajuan bangsa. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas
Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun
Skandal Suap Pengadaan Smart Board & Chromebook Muara Enim senilai Rp62,86 Miliar: Terungkapnya Kongkalikong di Jakarta
Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap
Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik
Manchester City Rekrut Enzo Fernandez, Gelandang Argentina Jadi Amunisi Baru
Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla
KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 22:21 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas

Rabu, 2 September 2026 - 17:25 WIB

Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIB

Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap

Rabu, 2 September 2026 - 13:31 WIB

Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik

Rabu, 2 September 2026 - 12:43 WIB

Manchester City Rekrut Enzo Fernandez, Gelandang Argentina Jadi Amunisi Baru

Rabu, 2 September 2026 - 12:12 WIB

Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 12:04 WIB

KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Berita Terbaru