Korban Kriminalisasi! 11 Warga Adat Maba Sangaji di Maluku Utara Dijerat Hukum karena Tolak Tambang Nikel

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi tambang nikel di Raja Ampat. [Antara]

Kondisi tambang nikel di Raja Ampat. [Antara]

1TULAH.COM-Solidaritas Lawan Kriminalisasi bersama Koalisi Maba Sangaji menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Position di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap 11 masyarakat Adat Maba Sangaji, Maluku Utara.

Mereka yang kini mendekam di Rutan Tidore dan menjalani persidangan, dianggap sebagai korban dari perjuangan mereka menolak tanah adatnya dirampas untuk pertambangan nikel.

Kronologi Dugaan Kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat

Menurut Wildan dari Trend Asia, yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Maba Sangaji, dugaan kriminalisasi ini bermula pada 18 Mei 2025. Saat itu, sebanyak 27 masyarakat Maba Sangaji melakukan ritual adat secara damai. Mereka juga menyerahkan surat keberatan dan tuntutan adat kepada PT Position. Tuntutan ini dilayangkan karena perusahaan tersebut dianggap telah merusak dan merampas tanah, hutan, serta sungai yang menjadi wilayah adat mereka.

Namun, ritual damai tersebut justru dibubarkan secara represif oleh aparat gabungan TNI-Polri. Tak lama setelahnya, 11 orang masyarakat adat ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:

  • KUHP: terkait pemerasan dan pengancaman.
  • UU Darurat: membawa senjata tajam.
  • UU Minerba: menghalangi dan merintangi kegiatan pertambangan.
Baca Juga :  DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Perlindungan Hukum Prinsip Anti-SLAPP yang Diabaikan

Tim advokasi menyoroti bahwa penuntutan ini bertentangan dengan Prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Prinsip ini diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Selain itu, Prinsip Anti-SLAPP juga diperkuat oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Wildan menegaskan bahwa jika aparat kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mempertimbangkan Prinsip Anti-SLAPP ini, maka sudah seharusnya Pengadilan Negeri (PN) Soasio mengambil tindakan. “Sudah seharusnya PN Soasio mempertimbangkan dan menghentikan kasus ini berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana menjadi pedoman bagi hakim untuk mengadili perkara tersebut,” tegas Wildan.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang

Empat Tuntutan Utama Koalisi Maba Sangaji

Dalam aksi unjuk rasa ini, Solidaritas Lawan Kriminalisasi bersama Koalisi Maba Sangaji menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Penghentian Perkara: Mendesak Pengadilan Negeri Soasio untuk segera menghentikan perkara tersebut karena alasan SLAPP, sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2023.
  2. Pemulihan Hak: Memulihkan hak serta harkat dan martabat 11 warga Maba Sangaji ke kedudukan semula.
  3. Kriminalisasi: Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan hak-haknya.
  4. Hak Atas Lingkungan: Pemerintah harus menjamin hak masyarakat adat untuk melindungi lingkungan hidup dari perusakan yang dilakukan oleh perusahaan.

Aksi ini menunjukkan pentingnya perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan wilayahnya dan menyoroti perlindungan hukum yang seharusnya mereka dapatkan dari tindakan kriminalisasi. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi penegakan hukum yang berpihak pada rakyat. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun
KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:21 WIB

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:21 WIB