KPK Ungkap Penyebab Penahanan Sekjen DPR Indra Iskandar Tertunda, Tunggu Hasil Ini

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar (tengah) belum ditahan KPK meski telah berstatus tersangka. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar (tengah) belum ditahan KPK meski telah berstatus tersangka. [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Publik bertanya-tanya mengapa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, belum juga ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Teka-teki ini akhirnya terjawab.

KPK secara terbuka mengakui ada satu tahapan krusial yang harus diselesaikan sebelum penahanan dapat dilakukan: perhitungan kerugian negara.

Fokus Utama Penyidik KPK: Menghitung Kerugian Negara

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan singkat namun signifikan mengenai alasan di balik penundaan penahanan Indra Iskandar. Menurutnya, tim penyidik saat ini sedang fokus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menghitung kerugian negara secara pasti.

“Belum. Kita masih gini. Perkara terkait Sekjen DPR, kita sedang melengkapi. Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya,” kata Asep Guntur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga :  Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Indra Iskandar, yang merupakan salah satu pejabat tertinggi di lembaga legislatif, terus berjalan intensif. Meskipun Asep tidak merinci detail dokumen yang dibutuhkan atau berapa lama proses ini akan berlangsung, publik dapat memahami bahwa KPK sedang bekerja dengan cermat untuk memperkuat bukti.

Keterangan Sebelumnya dari Juru Bicara KPK

Penjelasan Asep Guntur ini sejalan dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Pada Sabtu (16/8/2025), Budi juga menegaskan bahwa penahanan Indra Iskandar belum bisa dilakukan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor.

“Tentu nanti kami akan update untuk langkah-langkah selanjutnya setelah hasil hitungan kerugian negaranya selesai dan proses-proses di penyidikan juga sudah tuntas,” tambah Budi.

Pernyataan dari kedua pejabat KPK ini mengonfirmasi bahwa perhitungan kerugian negara merupakan syarat mutlak sebelum KPK bisa mengambil langkah penahanan lebih lanjut. Hal ini sesuai dengan prosedur standar KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi, di mana nilai kerugian negara menjadi salah satu unsur penting dalam dakwaan.

Baca Juga :  Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Implikasi Hukum Kasus Dugaan Korupsi di DPR

Indra Iskandar diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI. Proses yang kini memasuki tahap perhitungan kerugian negara ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan perkara.

Setelah nilai kerugian negara ditemukan, KPK akan memiliki bukti yang lebih kuat untuk melengkapi berkas perkara, yang pada akhirnya akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan dan persidangan. Dengan demikian, meskipun penahanan belum dilakukan, proses hukum terhadap Indra Iskandar terus berjalan di bawah pengawasan ketat KPK. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Berita Terbaru