KPK Ungkap Penyebab Penahanan Sekjen DPR Indra Iskandar Tertunda, Tunggu Hasil Ini

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar (tengah) belum ditahan KPK meski telah berstatus tersangka. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar (tengah) belum ditahan KPK meski telah berstatus tersangka. [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Publik bertanya-tanya mengapa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, belum juga ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Teka-teki ini akhirnya terjawab.

KPK secara terbuka mengakui ada satu tahapan krusial yang harus diselesaikan sebelum penahanan dapat dilakukan: perhitungan kerugian negara.

Fokus Utama Penyidik KPK: Menghitung Kerugian Negara

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan singkat namun signifikan mengenai alasan di balik penundaan penahanan Indra Iskandar. Menurutnya, tim penyidik saat ini sedang fokus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menghitung kerugian negara secara pasti.

“Belum. Kita masih gini. Perkara terkait Sekjen DPR, kita sedang melengkapi. Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya,” kata Asep Guntur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga :  DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Indra Iskandar, yang merupakan salah satu pejabat tertinggi di lembaga legislatif, terus berjalan intensif. Meskipun Asep tidak merinci detail dokumen yang dibutuhkan atau berapa lama proses ini akan berlangsung, publik dapat memahami bahwa KPK sedang bekerja dengan cermat untuk memperkuat bukti.

Keterangan Sebelumnya dari Juru Bicara KPK

Penjelasan Asep Guntur ini sejalan dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Pada Sabtu (16/8/2025), Budi juga menegaskan bahwa penahanan Indra Iskandar belum bisa dilakukan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor.

“Tentu nanti kami akan update untuk langkah-langkah selanjutnya setelah hasil hitungan kerugian negaranya selesai dan proses-proses di penyidikan juga sudah tuntas,” tambah Budi.

Pernyataan dari kedua pejabat KPK ini mengonfirmasi bahwa perhitungan kerugian negara merupakan syarat mutlak sebelum KPK bisa mengambil langkah penahanan lebih lanjut. Hal ini sesuai dengan prosedur standar KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi, di mana nilai kerugian negara menjadi salah satu unsur penting dalam dakwaan.

Baca Juga :  Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Implikasi Hukum Kasus Dugaan Korupsi di DPR

Indra Iskandar diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI. Proses yang kini memasuki tahap perhitungan kerugian negara ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan perkara.

Setelah nilai kerugian negara ditemukan, KPK akan memiliki bukti yang lebih kuat untuk melengkapi berkas perkara, yang pada akhirnya akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan dan persidangan. Dengan demikian, meskipun penahanan belum dilakukan, proses hukum terhadap Indra Iskandar terus berjalan di bawah pengawasan ketat KPK. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat
Ciri-Ciri Rumah Bermuatan Energi Chi Buruk dan Cara Efektif Menetralisirnya
Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard
Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis
Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan
Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!
Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU
Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Selasa, 1 September 2026 - 17:05 WIB

Ciri-Ciri Rumah Bermuatan Energi Chi Buruk dan Cara Efektif Menetralisirnya

Selasa, 1 September 2026 - 16:50 WIB

Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard

Selasa, 1 September 2026 - 16:03 WIB

Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis

Selasa, 1 September 2026 - 15:51 WIB

Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan

Selasa, 1 September 2026 - 09:18 WIB

Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Berita Terbaru