KPK Ungkap Penyebab Penahanan Sekjen DPR Indra Iskandar Tertunda, Tunggu Hasil Ini

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar (tengah) belum ditahan KPK meski telah berstatus tersangka. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar (tengah) belum ditahan KPK meski telah berstatus tersangka. [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Publik bertanya-tanya mengapa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, belum juga ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Teka-teki ini akhirnya terjawab.

KPK secara terbuka mengakui ada satu tahapan krusial yang harus diselesaikan sebelum penahanan dapat dilakukan: perhitungan kerugian negara.

Fokus Utama Penyidik KPK: Menghitung Kerugian Negara

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan singkat namun signifikan mengenai alasan di balik penundaan penahanan Indra Iskandar. Menurutnya, tim penyidik saat ini sedang fokus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menghitung kerugian negara secara pasti.

“Belum. Kita masih gini. Perkara terkait Sekjen DPR, kita sedang melengkapi. Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya,” kata Asep Guntur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga :  UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak

Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Indra Iskandar, yang merupakan salah satu pejabat tertinggi di lembaga legislatif, terus berjalan intensif. Meskipun Asep tidak merinci detail dokumen yang dibutuhkan atau berapa lama proses ini akan berlangsung, publik dapat memahami bahwa KPK sedang bekerja dengan cermat untuk memperkuat bukti.

Keterangan Sebelumnya dari Juru Bicara KPK

Penjelasan Asep Guntur ini sejalan dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Pada Sabtu (16/8/2025), Budi juga menegaskan bahwa penahanan Indra Iskandar belum bisa dilakukan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor.

“Tentu nanti kami akan update untuk langkah-langkah selanjutnya setelah hasil hitungan kerugian negaranya selesai dan proses-proses di penyidikan juga sudah tuntas,” tambah Budi.

Pernyataan dari kedua pejabat KPK ini mengonfirmasi bahwa perhitungan kerugian negara merupakan syarat mutlak sebelum KPK bisa mengambil langkah penahanan lebih lanjut. Hal ini sesuai dengan prosedur standar KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi, di mana nilai kerugian negara menjadi salah satu unsur penting dalam dakwaan.

Baca Juga :  Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Implikasi Hukum Kasus Dugaan Korupsi di DPR

Indra Iskandar diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI. Proses yang kini memasuki tahap perhitungan kerugian negara ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan perkara.

Setelah nilai kerugian negara ditemukan, KPK akan memiliki bukti yang lebih kuat untuk melengkapi berkas perkara, yang pada akhirnya akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan dan persidangan. Dengan demikian, meskipun penahanan belum dilakukan, proses hukum terhadap Indra Iskandar terus berjalan di bawah pengawasan ketat KPK. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun
KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:21 WIB

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:21 WIB