Kontradiksi Kebebasan Sipil: Pidato Prabowo Ajak Mengkritik, Amnesty Ungkap Ratusan Korban Kriminalisasi

- Jurnalis

Senin, 18 Agustus 2025 - 01:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjelang Perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. [Tangkapan layar]

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjelang Perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. [Tangkapan layar]

1TULAH.COM-Pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto yang mengajak masyarakat untuk terus mengkritik pemerintah disambut baik, namun di sisi lain, kritik tajam datang dari Amnesty International Indonesia. Lembaga hak asasi manusia ini menyoroti adanya jurang lebar antara retorika politik dan realitas di lapangan.

Menurut data Amnesty, sejak 2018, 903 orang telah menjadi korban kriminalisasi hanya karena menyampaikan kritik atau pendapat.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melihat adanya kontradiksi besar. Ia mengkritik pidato Presiden yang disampaikan pada 15 Agustus 2025 di Gedung DPR. Dalam pidatonya, Prabowo secara eksplisit meminta publik tidak berhenti memberikan koreksi dan pengawasan. Namun, Usman memandang hal tersebut ironis karena faktanya masih banyak warga yang terjerat hukum hanya karena bersuara kritis.

Ratusan Kasus Kriminalisasi Sejak 2018

Data yang diungkap Amnesty International Indonesia bukanlah tanpa dasar. Sejak Januari 2018 hingga Juli 2025, mereka mencatat ada 796 kasus hukum berbeda yang menjerat 903 orang. Para korban ini dijerat menggunakan pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Skandal Etika Pelajar: Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Berakhir Maaf Massal

Pasal-pasal tersebut seringkali digunakan untuk menjerat kasus-kasus seperti:

  • Penyebaran kebencian.
  • Pencemaran nama baik.
  • Hingga tuduhan makar.

Metodologi yang digunakan Amnesty dalam mengumpulkan data ini sangat komprehensif, mencakup pemantauan media, verifikasi laporan dari lembaga masyarakat sipil, jaringan lokal, dan analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen pengadilan.

Menjauhi Esensi Kemerdekaan Bangsa

Usman Hamid menilai situasi ini bertentangan dengan semangat awal kemerdekaan Indonesia. Menurutnya, perjuangan hak asasi manusia adalah fondasi utama perlawanan terhadap penjajahan. Ia mengingatkan bahwa sejarah bangsa dibangun di atas perlawanan para tokoh seperti Kartini, Maria Ulfah, hingga Soekarno dan Hatta yang berani bersuara untuk menuntut kemerdekaan.

Baca Juga :  Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Usman juga mengutip pesan Presiden Soekarno, “Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah.” Ia menekankan bahwa pelanggaran HAM masa lalu tidak boleh diputihkan atau dilupakan. Ironisnya, delapan dekade setelah merdeka, agenda hak asasi manusia justru terasa semakin dijauhkan dari prioritas utama negara.

Usman menambahkan, “Negara merdeka ini justru memakai hukum untuk membatasi hak rakyat atas kemerdekaan berekspresi ketika menyuarakan kritik… Praktik semacam ini secara langsung merusak esensi dari kemerdekaan itu sendiri.”

Kriminalisasi ekspresi damai menurutnya mencederai semangat kemerdekaan Indonesia yang seharusnya menjamin hak setiap orang untuk bersuara dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa. Kritikan dari Amnesty ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berbicara, yang menjadi salah satu pilar demokrasi, masih menghadapi tantangan besar di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun
KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:21 WIB

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:21 WIB