Setya Novanto Bebas Bersyarat: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Menjelaskan Keputusan Berdasarkan Putusan PK

- Jurnalis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto. (Suara.com/Novian)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto. (Suara.com/Novian)

1TULAH.COM-Pembebasan bersyarat terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, pada 16 Agustus 2025, menuai perhatian publik. Keputusan ini akhirnya dijelaskan secara rinci oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto. Menurut Agus, seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, terutama dengan adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).

Penjelasan Menimipas: Putusan PK Jadi Kunci

Dalam pernyataan yang disampaikan setelah Upacara Peringatan Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Agus Andrianto menegaskan bahwa pembebasan Setya Novanto sudah sesuai dengan koridor hukum. Ia bahkan menyebut bahwa pembebasan ini seharusnya terjadi lebih awal.

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus Andrianto, seperti dilansir oleh Antara.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa masa tahanan Setya Novanto sudah terpenuhi, bahkan terlampaui, sesuai dengan putusan PK yang diajukan. Dengan demikian, pembebasan bersyarat ini bukan didasarkan pada keringanan atau diskresi, melainkan sepenuhnya merupakan konsekuensi dari keputusan hukum yang sudah inkrah.

Baca Juga :  Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Tak Ada Wajib Lapor, Denda dan Uang Pengganti Lunas

Aspek lain yang menjadi pertanyaan publik adalah kewajiban Setya Novanto untuk lapor diri pasca-pembebasan. Menjawab pertanyaan ini, Menteri Agus Andrianto menyatakan bahwa Setya Novanto tidak lagi memiliki kewajiban tersebut.

“Gak ada, karena kan denda subsidier sudah dibayar,” tegas Agus.

Hal ini menunjukkan bahwa Setya Novanto telah menunaikan seluruh sanksi finansial yang dijatuhkan kepadanya, termasuk denda dan uang pengganti.

Detail Putusan PK Mahkamah Agung yang Mengubah Vonis

Dasar hukum utama yang menjadi landasan pembebasan Setya Novanto adalah Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020. Putusan ini secara signifikan memangkas hukuman yang sebelumnya dijatuhkan.

Berikut poin-poin penting dari amar putusan PK tersebut:

  • Pemotongan Hukuman: Hukuman Setya Novanto dipotong menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
  • Perubahan Denda: Pidana denda diubah menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
  • Uang Pengganti: MA membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS. Setelah dikompensasi dengan uang titipan, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp49 miliar. Jika tidak dibayar, sisa uang pengganti ini dapat diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
  • Pencabutan Hak Politik: Putusan PK ini juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan. Hukuman tambahan ini baru dihitung setelah ia selesai menjalani masa pidananya.
Baca Juga :  Polri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten

Dengan adanya putusan PK yang berkekuatan hukum tetap, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) dalam hal ini hanya menjalankan eksekusi putusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Hal ini menjadi landasan kuat bagi proses pembebasan bersyarat yang diberikan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun
KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:21 WIB

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:21 WIB