Setya Novanto Bebas Bersyarat: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Menjelaskan Keputusan Berdasarkan Putusan PK

- Jurnalis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto. (Suara.com/Novian)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto. (Suara.com/Novian)

1TULAH.COM-Pembebasan bersyarat terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, pada 16 Agustus 2025, menuai perhatian publik. Keputusan ini akhirnya dijelaskan secara rinci oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto. Menurut Agus, seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, terutama dengan adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).

Penjelasan Menimipas: Putusan PK Jadi Kunci

Dalam pernyataan yang disampaikan setelah Upacara Peringatan Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Agus Andrianto menegaskan bahwa pembebasan Setya Novanto sudah sesuai dengan koridor hukum. Ia bahkan menyebut bahwa pembebasan ini seharusnya terjadi lebih awal.

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus Andrianto, seperti dilansir oleh Antara.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa masa tahanan Setya Novanto sudah terpenuhi, bahkan terlampaui, sesuai dengan putusan PK yang diajukan. Dengan demikian, pembebasan bersyarat ini bukan didasarkan pada keringanan atau diskresi, melainkan sepenuhnya merupakan konsekuensi dari keputusan hukum yang sudah inkrah.

Baca Juga :  BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Tak Ada Wajib Lapor, Denda dan Uang Pengganti Lunas

Aspek lain yang menjadi pertanyaan publik adalah kewajiban Setya Novanto untuk lapor diri pasca-pembebasan. Menjawab pertanyaan ini, Menteri Agus Andrianto menyatakan bahwa Setya Novanto tidak lagi memiliki kewajiban tersebut.

“Gak ada, karena kan denda subsidier sudah dibayar,” tegas Agus.

Hal ini menunjukkan bahwa Setya Novanto telah menunaikan seluruh sanksi finansial yang dijatuhkan kepadanya, termasuk denda dan uang pengganti.

Detail Putusan PK Mahkamah Agung yang Mengubah Vonis

Dasar hukum utama yang menjadi landasan pembebasan Setya Novanto adalah Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020. Putusan ini secara signifikan memangkas hukuman yang sebelumnya dijatuhkan.

Berikut poin-poin penting dari amar putusan PK tersebut:

  • Pemotongan Hukuman: Hukuman Setya Novanto dipotong menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
  • Perubahan Denda: Pidana denda diubah menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
  • Uang Pengganti: MA membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS. Setelah dikompensasi dengan uang titipan, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp49 miliar. Jika tidak dibayar, sisa uang pengganti ini dapat diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
  • Pencabutan Hak Politik: Putusan PK ini juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan. Hukuman tambahan ini baru dihitung setelah ia selesai menjalani masa pidananya.
Baca Juga :  Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Dengan adanya putusan PK yang berkekuatan hukum tetap, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) dalam hal ini hanya menjalankan eksekusi putusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Hal ini menjadi landasan kuat bagi proses pembebasan bersyarat yang diberikan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat
Ciri-Ciri Rumah Bermuatan Energi Chi Buruk dan Cara Efektif Menetralisirnya
Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard
Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis
Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan
Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!
Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU
Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Selasa, 1 September 2026 - 16:50 WIB

Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard

Selasa, 1 September 2026 - 16:03 WIB

Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis

Selasa, 1 September 2026 - 15:51 WIB

Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan

Selasa, 1 September 2026 - 15:43 WIB

Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!

Selasa, 1 September 2026 - 09:18 WIB

Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Berita Terbaru