Setya Novanto Bebas Bersyarat: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Menjelaskan Keputusan Berdasarkan Putusan PK

- Jurnalis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto. (Suara.com/Novian)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto. (Suara.com/Novian)

1TULAH.COM-Pembebasan bersyarat terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, pada 16 Agustus 2025, menuai perhatian publik. Keputusan ini akhirnya dijelaskan secara rinci oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto. Menurut Agus, seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, terutama dengan adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).

Penjelasan Menimipas: Putusan PK Jadi Kunci

Dalam pernyataan yang disampaikan setelah Upacara Peringatan Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Agus Andrianto menegaskan bahwa pembebasan Setya Novanto sudah sesuai dengan koridor hukum. Ia bahkan menyebut bahwa pembebasan ini seharusnya terjadi lebih awal.

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus Andrianto, seperti dilansir oleh Antara.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa masa tahanan Setya Novanto sudah terpenuhi, bahkan terlampaui, sesuai dengan putusan PK yang diajukan. Dengan demikian, pembebasan bersyarat ini bukan didasarkan pada keringanan atau diskresi, melainkan sepenuhnya merupakan konsekuensi dari keputusan hukum yang sudah inkrah.

Baca Juga :  KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Tak Ada Wajib Lapor, Denda dan Uang Pengganti Lunas

Aspek lain yang menjadi pertanyaan publik adalah kewajiban Setya Novanto untuk lapor diri pasca-pembebasan. Menjawab pertanyaan ini, Menteri Agus Andrianto menyatakan bahwa Setya Novanto tidak lagi memiliki kewajiban tersebut.

“Gak ada, karena kan denda subsidier sudah dibayar,” tegas Agus.

Hal ini menunjukkan bahwa Setya Novanto telah menunaikan seluruh sanksi finansial yang dijatuhkan kepadanya, termasuk denda dan uang pengganti.

Detail Putusan PK Mahkamah Agung yang Mengubah Vonis

Dasar hukum utama yang menjadi landasan pembebasan Setya Novanto adalah Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020. Putusan ini secara signifikan memangkas hukuman yang sebelumnya dijatuhkan.

Berikut poin-poin penting dari amar putusan PK tersebut:

  • Pemotongan Hukuman: Hukuman Setya Novanto dipotong menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
  • Perubahan Denda: Pidana denda diubah menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
  • Uang Pengganti: MA membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS. Setelah dikompensasi dengan uang titipan, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp49 miliar. Jika tidak dibayar, sisa uang pengganti ini dapat diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
  • Pencabutan Hak Politik: Putusan PK ini juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan. Hukuman tambahan ini baru dihitung setelah ia selesai menjalani masa pidananya.
Baca Juga :  Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax

Dengan adanya putusan PK yang berkekuatan hukum tetap, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) dalam hal ini hanya menjalankan eksekusi putusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Hal ini menjadi landasan kuat bagi proses pembebasan bersyarat yang diberikan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Berita Terbaru