Dugaan Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Beri Peringatan Keras!

- Jurnalis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI--Ada Perlawanan Balik Halangi KPK, Barang Bukti Kasus Kuota Haji yang Dicari Raib?

ILUSTRASI--Ada Perlawanan Balik Halangi KPK, Barang Bukti Kasus Kuota Haji yang Dicari Raib?

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi rintangan dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji. Penyidikan yang sedang berjalan terindikasi dihalangi oleh pihak tertentu, terutama dengan upaya menghilangkan barang bukti. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan temuan ini pada Jumat (15/8/2025), mengindikasikan adanya perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

KPK Temukan Petunjuk dan Berikan Ultimatum

Menurut Budi, dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan petunjuk awal bahwa ada upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Menanggapi hal ini, KPK tidak tinggal diam.

“Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa KPK tidak akan segan-segan untuk menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini secara khusus mengatur hukuman bagi siapa saja yang dengan sengaja merintangi, menghalangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.

Baca Juga :  KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Ancaman ini ditujukan kepada pihak swasta yang diduga terlibat dalam penghilangan barang bukti. Peringatan keras ini menunjukkan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus ini, meskipun menghadapi hambatan.

KPK Lanjutkan Penyidikan dan Periksa Pejabat Penting

Terlepas dari hambatan tersebut, penyidikan kasus ini terus berjalan. KPK telah menaikkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan menemukan indikasi kerugian negara yang besar, mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini masih dalam tahap penghitungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga :  Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah mengambil langkah-langkah signifikan, termasuk pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang dicekal setelah diperiksa KPK terkait pembagian kuota haji.

Selain Gus Yaqut, KPK juga mencekal mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dan satu orang dari pihak swasta berinisial FHM. Keputusan pencekalan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

Penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) juga dilaporkan berjalan lancar, dan KPK telah menyita sejumlah barang bukti terkait. Dengan langkah-langkah tegas ini, KPK bertekad untuk mengungkap tuntas kasus korupsi kuota haji, meskipun ada pihak yang mencoba menghalangi. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK
Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia
Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan
HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran
KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:02 WIB

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:46 WIB

HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Berita Terbaru