Dugaan Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Beri Peringatan Keras!

- Jurnalis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI--Ada Perlawanan Balik Halangi KPK, Barang Bukti Kasus Kuota Haji yang Dicari Raib?

ILUSTRASI--Ada Perlawanan Balik Halangi KPK, Barang Bukti Kasus Kuota Haji yang Dicari Raib?

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi rintangan dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji. Penyidikan yang sedang berjalan terindikasi dihalangi oleh pihak tertentu, terutama dengan upaya menghilangkan barang bukti. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan temuan ini pada Jumat (15/8/2025), mengindikasikan adanya perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

KPK Temukan Petunjuk dan Berikan Ultimatum

Menurut Budi, dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan petunjuk awal bahwa ada upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Menanggapi hal ini, KPK tidak tinggal diam.

“Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa KPK tidak akan segan-segan untuk menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini secara khusus mengatur hukuman bagi siapa saja yang dengan sengaja merintangi, menghalangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.

Baca Juga :  KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai

Ancaman ini ditujukan kepada pihak swasta yang diduga terlibat dalam penghilangan barang bukti. Peringatan keras ini menunjukkan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus ini, meskipun menghadapi hambatan.

KPK Lanjutkan Penyidikan dan Periksa Pejabat Penting

Terlepas dari hambatan tersebut, penyidikan kasus ini terus berjalan. KPK telah menaikkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan menemukan indikasi kerugian negara yang besar, mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini masih dalam tahap penghitungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga :  Polri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah mengambil langkah-langkah signifikan, termasuk pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang dicekal setelah diperiksa KPK terkait pembagian kuota haji.

Selain Gus Yaqut, KPK juga mencekal mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dan satu orang dari pihak swasta berinisial FHM. Keputusan pencekalan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

Penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) juga dilaporkan berjalan lancar, dan KPK telah menyita sejumlah barang bukti terkait. Dengan langkah-langkah tegas ini, KPK bertekad untuk mengungkap tuntas kasus korupsi kuota haji, meskipun ada pihak yang mencoba menghalangi. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun
KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:21 WIB

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:21 WIB