H-1 PSU Pilkada 2024, KPU Barut Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak-Lebih

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H-1 PSU Pilkada 2024, KPU Barut Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak-Lebih

H-1 PSU Pilkada 2024, KPU Barut Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak-Lebih

1TULAH.COM, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara (Barut), Kalteng, melakukan pemusnahan ratusan kertas surat suara rusak dan lebih pada H-1 pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2025, Selasa, 5 Agustus 2025.

Adapun pemusnahan total 488 surat suara rusak dan lebih disaksikan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum H Ardian, anggota KPU Kalteng, Harmain dan Titi Yurisna, perwakilan dari Pengadilan Agama, Sekretaris KPU Provinsi, Bawaslu Barut, Polres, Kejaksaan, Kesbangpol, dan bidang logistik KPU RI.

Ketua KPU Barut, Siska Dewi Lestari, menjelaskan kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi publik serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Keputusan KPU RI Nomor 1519/2024.

Baca Juga :  Asap Karhutla Pekat, Jarak Pandang di Muara Teweh Diperkirakan 30 Meter

“Pemusnahan surat suara rusak dan lebih ini sudah sesuai dengan amanat regulasi harus dilakukan pada H-1 pelaksanaan PSU. Artinya, setelah ini tak ada lagi surat suara yang tersisa di KPU. Semua sudah didistribusikan ke TPS, sedangkan surat suara rusak atau lebih dimusnahkan secara terbuka,” jelas Siska.

Dia menjelaskan, total jumlah surat suara dimusnahkan 488 lembar. Terdiri dari 140 lembar surat suara rusak dan 348 lembar surat suara lebih.

Sebelum pemusnahkan, semua surat suara dihitung ulang di hadapan saksi dari Bawaslu dan Polres, sehingga memastikan akurasi jumlah dan dituangkan sebagai pelengkap berita acara.

Baca Juga :  Diduga Tak Penuhi Kesepakatan, Warga Ambil Alih 1.731 Hektare Lahan Sawit PT AGU

Siska menambahkan, kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen KPU Barut menjaga integritas dan akuntabilitas tahapan pelaksanaan PSU yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu besok, 6 Agustus 2025.

“Kami pastikan tak ada satupun surat suara yang disimpan oleh KPU setelah kegiatan ini. Semua akan tercatat dalam berita acara dan disaksikan pihak terkait,” pungkasnya.
Pemusnahan surat suara rusak dan lebih ditutup dengan penandatangan berita acara oleh KPU Barut, Bawaslu, dan Polres setempat.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Pemerintah Didorong Hadir Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat
Asap Karhutla Pekat, Jarak Pandang di Muara Teweh Diperkirakan 30 Meter
Diduga Tak Penuhi Kesepakatan, Warga Ambil Alih 1.731 Hektare Lahan Sawit PT AGU
Bupati Shalahuddin Tinjau Kembali Lokasi Karhutla di Teweh Selatan
Bupati dan Forkopimda Barut Turun Langsung Pantau Titik Api Karhutla
APBD Perubahan 2026 Fokus pada Program Prioritas yang Berdampak bagi Warga
Desa Teluk Malewai Percepat Realisasi DD dan ADD hingga 85 Persen
PWI Barut Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Dewan Pers di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:15 WIB

Pemerintah Didorong Hadir Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

Sabtu, 19 September 2026 - 13:06 WIB

Asap Karhutla Pekat, Jarak Pandang di Muara Teweh Diperkirakan 30 Meter

Kamis, 17 September 2026 - 17:29 WIB

Diduga Tak Penuhi Kesepakatan, Warga Ambil Alih 1.731 Hektare Lahan Sawit PT AGU

Kamis, 17 September 2026 - 15:59 WIB

Bupati Shalahuddin Tinjau Kembali Lokasi Karhutla di Teweh Selatan

Rabu, 16 September 2026 - 00:15 WIB

Bupati dan Forkopimda Barut Turun Langsung Pantau Titik Api Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:12 WIB

APBD Perubahan 2026 Fokus pada Program Prioritas yang Berdampak bagi Warga

Selasa, 15 September 2026 - 10:46 WIB

Desa Teluk Malewai Percepat Realisasi DD dan ADD hingga 85 Persen

Kamis, 10 September 2026 - 18:09 WIB

PWI Barut Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Dewan Pers di Jakarta

Berita Terbaru