Kecelakaan Pesawat Tewaskan Marsma Fajar, Ini Kronologi Lengkapnya

- Jurnalis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COM – Sebuah pesawat latih milik Federasi Aerosport Seluruh Indonesia (FASI) mengalami kecelakaan dan jatuh di wilayah Ciampea, Bogor, Jawa Barat, mengakibatkan mantan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispen AU), Marsekal Pertama TNI Fajar Adrianto, meninggal dunia.

Pesawat tersebut awalnya lepas landas dari Pangkalan Udara Atang Sendjaja pada pukul 09.08 WIB dalam rangka menjalankan misi latihan profisiensi penerbangan olahraga dirgantara.

Namun, pada pukul 09.19 WIB, pesawat dilaporkan hilang kontak dan kemudian ditemukan dalam kondisi jatuh di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Astana.

Baca Juga :  Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Jenis pesawat yang mengalami kecelakaan adalah Microlight Fixedwing Quicksilver GT500 dengan nomor registrasi PK-S126, dikemudikan langsung oleh Marsma TNI Fajar bersama kopilot bernama Roni.

Latihan ini merupakan bagian dari program rutin pembinaan kemampuan personel FASI yang berada di bawah naungan TNI Angkatan Udara.

Menurut pernyataan resmi dari Kadispen AU saat ini, Marsma TNI I Nyoman Suadnyana, seluruh proses penerbangan telah memenuhi persyaratan legal termasuk penerbitan Surat Izin Terbang (SIT) dengan nomor SIT/1484/VIII/2025 oleh Lanud Atang Sendjaja, serta pesawat dinyatakan laik terbang.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO

Peristiwa nahas ini terjadi saat sortie kedua pada hari tersebut. Akibat insiden ini, Marsma TNI Fajar Adrianto dinyatakan gugur, sementara kopilot Roni mengalami luka berat dan sedang menjalani perawatan intensif.

Pihak TNI AU bersama unsur terkait telah melakukan evakuasi korban dan mengamankan lokasi kejadian, serta memastikan seluruh penanganan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:21 WIB