Prabowo Resmi Luncurkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih: Pilar Kemandirian Ekonomi Desa!

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koperasi Desa Merah Putih Bumisari menjadi salah satu koperasi merah putih yang akan diluncurkan di Lampung pada 21 Juli 2025. [ANTARA]

Koperasi Desa Merah Putih Bumisari menjadi salah satu koperasi merah putih yang akan diluncurkan di Lampung pada 21 Juli 2025. [ANTARA]

1TULAH.COM-Hari ini Senin (2/7/2025), Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Bentangan, Klaten, Jawa Tengah.

Peluncuran ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah membangun kemandirian ekonomi di tingkat desa, sekaligus menjadi program unggulan yang diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat dari hulu ke hilir.

Kopdes Merah Putih dirancang sebagai wadah strategis untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agrobisnis, logistik desa-kota, hingga kewirausahaan.

Memutus Mata Rantai Ekonomi Merugikan dengan Gotong Royong

Berlandaskan prinsip gotong royong dan kebersamaan, Kopdes Merah Putih hadir sebagai solusi nyata untuk memberdayakan ekonomi masyarakat desa. Tujuan utamanya tidak hanya menciptakan sistem distribusi barang dan jasa yang lebih adil dan efisien, tetapi juga secara fundamental memutus ketergantungan masyarakat desa terhadap praktik ekonomi yang merugikan. Ini termasuk praktik rentenir, tengkulak, dan pinjaman online ilegal yang kerap menjerat masyarakat di pedesaan.

Diklaim, saat ini sudah ada sekitar 80.000 Kopdes yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Seluruh koperasi ini akan segera disahkan secara legal melalui akta notaris yang berkekuatan hukum, memastikan legalitas dan keberlanjutan operasional mereka.

Prosedur Pendaftaran Kopdes Merah Putih: Berbagai Skema untuk Desa Anda

Bagi masyarakat yang tertarik untuk berpartisipasi dalam gerakan ekonomi kerakyatan ini, pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah melalui laman resmi https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar. Tersedia tiga skema pendaftaran yang fleksibel untuk mengakomodasi berbagai kondisi koperasi di lapangan:

  1. Membangun Koperasi Baru
Baca Juga :  Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Skema ini diperuntukkan bagi masyarakat desa yang ingin membentuk koperasi dari awal. Persyaratan meliputi:

  • Musyawarah desa.
  • Partisipasi calon anggota koperasi.
  • Penyusunan rencana usaha koperasi.
  • Kelengkapan dokumen akta notaris.
  • Pendaftaran domain koperasi.
  1. Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada

Skema ini ideal bagi koperasi aktif yang ingin memperluas usahanya atau memperkuat jaringan distribusi barang dan jasa melalui kemitraan dengan Kopdes Merah Putih. Pendaftar diwajibkan melampirkan:

  • Data koperasi.
  • Dokumen hasil musyawarah desa dan rapat anggota.
  • Rencana pengembangan usaha.
  1. Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif

Skema ini membuka peluang bagi koperasi yang sempat vakum untuk bangkit kembali. Prosesnya melibatkan:

  • Pembentukan tim revitalisasi.
  • Penguatan organisasi internal.
  • Pendampingan dari Dinas terkait untuk menghidupkan kembali potensi kelembagaan dan usaha koperasi.

Langkah Mudah Mendaftar Kopdes Merah Putih Secara Daring

Bagi Anda yang berminat menjadi bagian dari Kopdes Merah Putih, berikut adalah langkah mudah untuk mendaftar secara daring:

  1. Kunjungi Situs Resmi: Akses halaman pendaftaran di https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar.
  2. Pilih Skema Koperasi: Pilih salah satu dari tiga skema yang tersedia (Membangun, Mengembangkan, atau Revitalisasi).
  3. Isi Informasi Secara Lengkap: Lengkapi data yang diminta, termasuk nama dan lokasi koperasi, jenis usaha, berita acara musyawarah dan rapat anggota, informasi notaris pembuat akta, serta dokumen pendukung sesuai skema yang dipilih.
  4. Centang Pernyataan Penting: Anda harus menyetujui dua pernyataan, yaitu kejujuran data yang diisikan dan kesamaan domisili seluruh anggota koperasi dalam satu desa/kelurahan.
  5. Klik “Daftar Sekarang”: Pastikan semua data lengkap dan benar sebelum mengirim pendaftaran. Sistem akan memberikan konfirmasi keberhasilan pendaftaran Anda.
Baca Juga :  Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: "Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!"

Identitas, Fasilitas, dan Manfaat Keanggotaan Kopdes Merah Putih

Penamaan koperasi di bawah program ini harus mencerminkan identitas wilayah dan tujuan gerakan. Format namanya adalah “Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]” atau “Koperasi Kelurahan Merah Putih [Nama Kelurahan]”. Contoh konkretnya adalah Koperasi Desa Merah Putih Sekarsuli atau Koperasi Kelurahan Merah Putih Rejowinangun.

Melalui program ini, koperasi anggota akan memperoleh akses dan dukungan untuk menjalankan berbagai unit usaha strategis, yang mencakup:

  • Gerai sembako dan obat murah: Memastikan ketersediaan kebutuhan pokok dan kesehatan dengan harga terjangkau bagi masyarakat desa.
  • Klinik dan apotek desa: Meningkatkan akses layanan kesehatan dasar di tingkat desa.
  • Simpan pinjam koperasi: Menyediakan akses permodalan yang adil dan terjangkau bagi anggota.
  • Distribusi logistik desa ke kota: Memperkuat rantai pasok hasil pertanian/perikanan dari desa ke pasar kota.
  • Cold storage (pendingin hasil pertanian/perikanan): Mendukung peningkatan nilai tambah produk pertanian/perikanan dan mengurangi kerugian pascapanen.

Lebih dari itu, koperasi juga akan mendapatkan pendampingan dan pelatihan manajemen usaha secara berkelanjutan. Hal ini bertujuan agar mereka mampu tumbuh sebagai pelaku ekonomi desa yang tangguh dan berkelanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut dan panduan teknis, silakan mengunjungi situs resmi https://kopdesmerahputih.kop.id. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun
KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:21 WIB

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:21 WIB