Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan, KPK Tetapkan 5 Orang

- Jurnalis

Minggu, 29 Juni 2025 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menggelar konferensi pers kasus OTT proyek jalan di Sumut. [Tangkapan Layar Youtube]

KPK menggelar konferensi pers kasus OTT proyek jalan di Sumut. [Tangkapan Layar Youtube]

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting (TOP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi yang juga melibatkan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers pada Sabtu (28/6/2025), mengumumkan bahwa selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. “Menetapkan 5 tersangka (dugaan korupsi proyek jalan di Sumut),” kata Asep Guntur.

Lima Tersangka dan Peran Masing-Masing

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:

  1. TOP atau Topan Ginting: Kepala Dinas PUPR Sumut.
  2. RES: Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) merangkap jabatan.
  3. HEL: Pejabat Satker PJN Sumut merangkap PPK.
  4. KIR: Direktur PT DNG.
  5. RAY: Direktur PT RN.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Asep Guntur menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah berkomplot untuk menunjuk PT DNG dan PT RN sebagai pemenang tender proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN I Sumut. Nilai total proyek perbaikan sejumlah jalan di Sumut mencapai Rp 231,8 miliar.

Baca Juga :  Benarkah "Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi"? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Dalam OTT ini, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta. Uang ini diduga merupakan sisa dari penarikan Rp 2 miliar yang digunakan untuk menyuap berbagai pihak agar PT DNG dan PT RN mendapatkan proyek jalan di Sumut. “Tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan itu akan diperoleh informasi aliran uang ke mana saja, ini masih awal, nilai tadi Rp 231,8 miliar itu nilai sangat besar, dan tentu pembagiannya ke beberapa tempat,” terang Asep.

Pasal yang Disangkakan dan Penahanan

Terhadap tersangka TOP, RES, dan HEL, penyidik KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Sementara itu, KIR dan RAY dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka, yaitu TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni hingga 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai proyek yang diduga dikorupsi dan melibatkan pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan Provinsi Sumut. KPK berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan aliran dana hasil korupsi. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK
Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia
Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan
HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran
KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:02 WIB

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:46 WIB

HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Berita Terbaru