Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan, KPK Tetapkan 5 Orang

- Jurnalis

Minggu, 29 Juni 2025 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menggelar konferensi pers kasus OTT proyek jalan di Sumut. [Tangkapan Layar Youtube]

KPK menggelar konferensi pers kasus OTT proyek jalan di Sumut. [Tangkapan Layar Youtube]

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting (TOP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi yang juga melibatkan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers pada Sabtu (28/6/2025), mengumumkan bahwa selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. “Menetapkan 5 tersangka (dugaan korupsi proyek jalan di Sumut),” kata Asep Guntur.

Lima Tersangka dan Peran Masing-Masing

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:

  1. TOP atau Topan Ginting: Kepala Dinas PUPR Sumut.
  2. RES: Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) merangkap jabatan.
  3. HEL: Pejabat Satker PJN Sumut merangkap PPK.
  4. KIR: Direktur PT DNG.
  5. RAY: Direktur PT RN.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Asep Guntur menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah berkomplot untuk menunjuk PT DNG dan PT RN sebagai pemenang tender proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN I Sumut. Nilai total proyek perbaikan sejumlah jalan di Sumut mencapai Rp 231,8 miliar.

Baca Juga :  Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap

Dalam OTT ini, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta. Uang ini diduga merupakan sisa dari penarikan Rp 2 miliar yang digunakan untuk menyuap berbagai pihak agar PT DNG dan PT RN mendapatkan proyek jalan di Sumut. “Tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan itu akan diperoleh informasi aliran uang ke mana saja, ini masih awal, nilai tadi Rp 231,8 miliar itu nilai sangat besar, dan tentu pembagiannya ke beberapa tempat,” terang Asep.

Pasal yang Disangkakan dan Penahanan

Terhadap tersangka TOP, RES, dan HEL, penyidik KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sementara itu, KIR dan RAY dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka, yaitu TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni hingga 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai proyek yang diduga dikorupsi dan melibatkan pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan Provinsi Sumut. KPK berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan aliran dana hasil korupsi. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas
Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun
Skandal Suap Pengadaan Smart Board & Chromebook Muara Enim senilai Rp62,86 Miliar: Terungkapnya Kongkalikong di Jakarta
Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap
Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik
Manchester City Rekrut Enzo Fernandez, Gelandang Argentina Jadi Amunisi Baru
Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla
KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 22:21 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas

Rabu, 2 September 2026 - 17:25 WIB

Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun

Rabu, 2 September 2026 - 17:02 WIB

Skandal Suap Pengadaan Smart Board & Chromebook Muara Enim senilai Rp62,86 Miliar: Terungkapnya Kongkalikong di Jakarta

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIB

Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap

Rabu, 2 September 2026 - 13:31 WIB

Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik

Rabu, 2 September 2026 - 12:43 WIB

Manchester City Rekrut Enzo Fernandez, Gelandang Argentina Jadi Amunisi Baru

Rabu, 2 September 2026 - 12:12 WIB

Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 12:04 WIB

KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT

Berita Terbaru