KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Setjen MPR RI

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan gratifikasi yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK telah menetapkan satu tersangka dalam perkara ini, yaitu MC yang disebut-sebut sebagai Ma’ruf Cahyono, mantan Sekjen MPR RI periode 2019–2021. Ia diduga menerima gratifikasi dan dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa sudah ada tersangka dalam kasus ini meskipun belum merinci secara terbuka identitas lengkapnya. Dalam proses penyelidikan lanjutan, KPK juga telah memeriksa dua orang saksi pada Senin, 23 Juni 2025.

Baca Juga :  Gedung DPR Diserbu Massa 27 Agustus: Simak Tuntutan RUU Perampasan Aset Hingga Evaluasi MBG

Mereka adalah Cucu Riwayati, yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa untuk Setjen MPR RI periode 2020–2021, serta Fahmi Idris, anggota Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) tahun 2020. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami lebih lanjut alur dugaan gratifikasi tersebut.

Selain kasus di lingkungan MPR, KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi lainnya di Setjen DPR RI, yang berkaitan dengan pengadaan perabotan untuk rumah dinas anggota parlemen. Dugaan kecurangan mencakup pengisian ruang tamu hingga kamar tidur.

Baca Juga :  Infrastruktur Pemukiman Jadi Keluhan Utama Warga Kalibata saat Reses Anggota DPRD Kalteng

Dalam perkara ini, beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.

Namun, hingga kini belum dilakukan penahanan karena KPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). KPK menyatakan bahwa langkah hukum selanjutnya akan diambil setelah audit kerugian negara selesai dilakukan.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terbaru