KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Setjen MPR RI

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan gratifikasi yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK telah menetapkan satu tersangka dalam perkara ini, yaitu MC yang disebut-sebut sebagai Ma’ruf Cahyono, mantan Sekjen MPR RI periode 2019–2021. Ia diduga menerima gratifikasi dan dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa sudah ada tersangka dalam kasus ini meskipun belum merinci secara terbuka identitas lengkapnya. Dalam proses penyelidikan lanjutan, KPK juga telah memeriksa dua orang saksi pada Senin, 23 Juni 2025.

Baca Juga :  Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Mereka adalah Cucu Riwayati, yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa untuk Setjen MPR RI periode 2020–2021, serta Fahmi Idris, anggota Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) tahun 2020. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami lebih lanjut alur dugaan gratifikasi tersebut.

Selain kasus di lingkungan MPR, KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi lainnya di Setjen DPR RI, yang berkaitan dengan pengadaan perabotan untuk rumah dinas anggota parlemen. Dugaan kecurangan mencakup pengisian ruang tamu hingga kamar tidur.

Baca Juga :  Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China

Dalam perkara ini, beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.

Namun, hingga kini belum dilakukan penahanan karena KPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). KPK menyatakan bahwa langkah hukum selanjutnya akan diambil setelah audit kerugian negara selesai dilakukan.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung
Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas
Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan
Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 00:25 WIB

Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan

Kamis, 23 April 2026 - 16:14 WIB

Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi

Berita Terbaru