Era Baru Pemberantasan Pungli: Mengapa Satgas Saber Pungli Dibubarkan Prabowo?

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Presiden Prabowo berjalan bersama mantan Presiden Jokowi. Melalui Perpres 49 tahun 2025, Prabowo resmi membubarkan Satgas Saber Pungli 'warisan' Jokowi karena dianggap tidak efektif. [Suara.com]

Foto Presiden Prabowo berjalan bersama mantan Presiden Jokowi. Melalui Perpres 49 tahun 2025, Prabowo resmi membubarkan Satgas Saber Pungli 'warisan' Jokowi karena dianggap tidak efektif. [Suara.com]

1TULAH.COM-Langkah Presiden Prabowo Subianto yang membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) seketika menjadi sorotan publik. Satgas yang dikenal sebagai salah satu “warisan” ikonik Presiden Joko Widodo dalam reformasi hukum ini, resmi dihentikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025.

Keputusan ini memicu perdebatan sengit, terutama di kalangan anak muda dan aktivis antikorupsi. Di satu sisi, muncul pertanyaan besar mengenai masa depan pemberantasan pungli. Sementara di lain sisi, langkah ini membuka kembali catatan lama tentang efektivitas satgas itu sendiri. Jadi, apa sebenarnya alasan di balik pembubaran ini, dan ke mana arah pemberantasan “penyakit kronis” birokrasi ini akan dibawa?

Kilas Balik: Gebrakan Satgas Saber Pungli di Era Jokowi

Untuk memahami konteks pembubaran ini, kita perlu kembali ke tahun 2016. Satgas Saber Pungli dibentuk oleh Presiden Jokowi sebagai bagian dari paket reformasi hukum besar-besaran. Tujuannya adalah memberantas praktik pungutan liar yang telah merusak sendi kehidupan berbangsa dan menggerogoti kepercayaan publik terhadap aparatur negara.

Dibentuk sebagai badan ad hoc lintas kementerian dan lembaga – melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, hingga BIN dan POM TNI – Satgas ini memiliki kewenangan luas. Mulai dari intelijen, pencegahan, penindakan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), hingga memberikan rekomendasi sanksi. Sasarannya adalah pelayanan publik yang paling sering dikeluhkan masyarakat, seperti pengurusan KTP, SIM, perizinan, hingga layanan di pelabuhan.

Baca Juga :  Polri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten

Kinerjanya pun tak bisa dianggap remeh. Hingga akhir 2022, Satgas Saber Pungli tercatat telah menggelar 59.923 OTT dengan menetapkan 78.523 orang sebagai tersangka. Sebuah angka yang menunjukkan betapa masifnya praktik pungli di lapangan.

Alasan Utama Pembubaran: Dianggap Tidak Efektif

Lalu, mengapa sebuah satgas dengan puluhan ribu operasi tangkap tangan dibubarkan? Alasan resmi yang tertuang dalam Perpres 49/2025 sangat singkat dan padat: keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif.

Pernyataan ini mungkin terdengar mengejutkan, namun kritik terhadap efektivitas Saber Pungli sebenarnya sudah muncul sejak lama. Beberapa catatan penting yang mendukung argumen ini antara lain:

  • Kajian Ombudsman 2018: Jauh sebelum dibubarkan, Ombudsman RI pada tahun 2018 telah merilis kajian yang menyebut kinerja Satgas Saber Pungli tidak efektif dari sisi penindakan. Beberapa hambatannya termasuk kebingungan unit di daerah dalam menindaklanjuti kasus, masalah anggaran, dan koordinasi antarlembaga yang lemah.
  • Dominasi Satu Institusi: Ombudsman menyoroti bahwa satgas yang seharusnya bekerja “keroyokan” justru terkesan menjadi “kerjaan polisi sendiri”. Kurangnya sinergi dengan kejaksaan, misalnya, membuat penanganan kasus tidak maksimal.
  • Efek Jera yang Rendah: Para aktivis antikorupsi juga mengkritik penindakan yang dilakukan. Meskipun jumlah OTT banyak, banyak pelaku yang ditangkap tidak ditahan, yang dikhawatirkan tidak akan menimbulkan efek jera.

Dengan kata lain, pemerintah saat ini tampaknya memandang bahwa model satgas ad hoc sudah tidak lagi relevan. Biaya operasional yang besar dan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga permanen menjadi pertimbangan utama di balik keputusan pembubaran ini.

Baca Juga :  Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.

Siapa yang Akan Menyapu Pungli Sekarang?

Inilah pertanyaan krusial yang muncul pasca-pembubaran. Jika Satgas Saber Pungli tiada, siapa yang akan menjadi garda terdepan melawan pungli?

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan mekanisme atau lembaga pengganti yang spesifik. Kondisi ini oleh sebagian pengamat disebut menciptakan “kekosongan fungsional” yang berisiko. Pemberantasan pungli kini secara otomatis kembali terdesentralisasi ke institusi-institusi yang sudah ada, seperti:

  • Kepolisian RI
  • Kejaksaan Agung
  • Inspektorat di setiap Kementerian/Lembaga
  • Pemerintah Daerah melalui inspektoratnya masing-masing

Meskipun Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita telah memberi jaminan bahwa pemerintahan Prabowo akan lebih tegas memberantas praktik ilegal yang menghambat investasi, ketiadaan badan koordinator nasional yang jelas tetap menjadi sebuah kekhawatiran. Tanpa adanya acuan standar nasional dan sistem pelaporan yang terpadu, pemberantasan pungli berpotensi berjalan sendiri-sendiri dan tidak merata, sangat bergantung pada komitmen kepala daerah atau pimpinan institusi.

Pembubaran Satgas Saber Pungli adalah sebuah pertaruhan. Pemerintah memandang langkah ini sebagai bentuk efisiensi dan strategi baru dengan mengembalikan fungsi pengawasan ke lembaga permanen. Namun, publik, terutama generasi muda yang mendambakan birokrasi bersih, menanti bukti nyata bahwa “sapu” pemberantasan pungli tidak menjadi tumpul setelah satgas ini tiada. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun
KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:21 WIB

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:21 WIB