Didakwa Suap Tiga Hakim, Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka (sumber: suara.com)

Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai bersalah melakukan persekongkolan jahat dan memberikan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar kliennya terbebas dari hukuman dalam kasus pembunuhan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Dalam tuntutan yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025, jaksa menyatakan bahwa tindakan Lisa Rachmat telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, Waket III DPRD Kalteng Minta Pemda Fokus pada Potensi Kreatif dan Modal

Ia dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara serta upaya melakukan kejahatan secara bersama-sama.

Lisa diketahui memberikan uang suap kepada tiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Uang tersebut berasal dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja, dengan total sekitar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.

Penyerahan uang dilakukan secara bertahap, dimulai dari 140 ribu dolar Singapura di Bandara Ahmad Yani, Semarang, pada awal Juni 2024, kemudian 48 ribu dolar Singapura di lokasi yang sama pada akhir bulan tersebut, serta penyerahan sebesar Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.

Baca Juga :  Buntut Dugaan Pelecehan Seksual di Rutan Tamiang Layang, Anggota DPR RI Komisi XIII Langsung Bereaksi

Selain itu, Lisa juga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Zarof Ricar di tingkat kasasi sebagai upaya agar putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur dapat dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Tindakan Lisa Rachmat dinilai tidak hanya mencederai proses hukum, tetapi juga menunjukkan upaya sistematis untuk menghalangi keadilan melalui praktik suap kepada aparat peradilan.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi
Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP
Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa
Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal
Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas
Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:40 WIB

Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi

Selasa, 28 April 2026 - 18:57 WIB

Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP

Selasa, 28 April 2026 - 16:56 WIB

Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang

Selasa, 28 April 2026 - 16:39 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa

Selasa, 28 April 2026 - 13:02 WIB

Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal

Selasa, 28 April 2026 - 11:57 WIB

Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas

Selasa, 28 April 2026 - 06:08 WIB

Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang

Selasa, 28 April 2026 - 02:54 WIB

Tragedi Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, 3 Orang Meninggal Dunia

Berita Terbaru