Rumah Terkait Kasus Rita Widyasari Digeledah, KPK Amankan Uang Rp788,4 Juta dan Uang Asing

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam rangka pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu malam, 14 Mei 2025, di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk 26 dokumen, enam barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.

Rinciannya yaitu Rp788.452.000, 29.100 dolar Singapura, 41.300 dolar Amerika Serikat, dan 1.045 poundsterling.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyitaan ini terkait dugaan gratifikasi berupa metrik ton batu bara yang diterima oleh Rita dan berujung pada dugaan pencucian uang.

Baca Juga :  Diduga Intimidasi Dokter hingga Wafat, Anggota DPRD TTU Norbetus Tubani Dipanggil DPP PKB

Selain rumah, mobil yang terparkir di lokasi tersebut juga turut digeledah oleh penyidik.

Penggeledahan ini diketahui berlangsung di rumah pengusaha Robert Bonosusatyo, sebagaimana dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Dalam perkembangan terpisah, KPK juga telah menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, pada 4 Februari lalu dan menyita 11 unit mobil mewah serta uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp56 miliar.

Tak hanya itu, rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, turut digeledah, dengan penyitaan uang tunai senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, serta tas dan jam tangan mewah.

Baca Juga :  Bendung Badai PHK, Pemerintah Siap Pangkas Harga Gas Industri Non-Subsidi

KPK terus mendalami aliran dana dalam kasus korupsi dan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, khususnya dalam proses eksplorasi tambang batu bara.

Diduga, ada penerimaan uang dalam setiap transaksi metrik ton batu bara yang dilakukan oleh Rita selama menjabat.

Ia bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang sejak 16 Januari 2018, dengan nilai dugaan pencucian uang mencapai Rp436 miliar.

Saat ini, Rita mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, menjalani hukuman penjara 10 tahun akibat terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari rekanan proyek serta pemohon izin.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?
Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers
Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?
Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT
Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat
Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG
Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:34 WIB

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WIB

Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:26 WIB

Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:13 WIB

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:12 WIB

Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:19 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Kelembagaan Kedamangan, Dorong Pelestarian Budaya dan Hukum Adat Dayak

Berita Terbaru