Rumah Terkait Kasus Rita Widyasari Digeledah, KPK Amankan Uang Rp788,4 Juta dan Uang Asing

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam rangka pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu malam, 14 Mei 2025, di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk 26 dokumen, enam barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.

Rinciannya yaitu Rp788.452.000, 29.100 dolar Singapura, 41.300 dolar Amerika Serikat, dan 1.045 poundsterling.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyitaan ini terkait dugaan gratifikasi berupa metrik ton batu bara yang diterima oleh Rita dan berujung pada dugaan pencucian uang.

Baca Juga :  Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Selain rumah, mobil yang terparkir di lokasi tersebut juga turut digeledah oleh penyidik.

Penggeledahan ini diketahui berlangsung di rumah pengusaha Robert Bonosusatyo, sebagaimana dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Dalam perkembangan terpisah, KPK juga telah menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, pada 4 Februari lalu dan menyita 11 unit mobil mewah serta uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp56 miliar.

Tak hanya itu, rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, turut digeledah, dengan penyitaan uang tunai senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, serta tas dan jam tangan mewah.

Baca Juga :  Andai 50 Orang Terkaya RI Dipajaki 2%, Kuliah Bisa Gratis dan Kemiskinan Terhapus!

KPK terus mendalami aliran dana dalam kasus korupsi dan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, khususnya dalam proses eksplorasi tambang batu bara.

Diduga, ada penerimaan uang dalam setiap transaksi metrik ton batu bara yang dilakukan oleh Rita selama menjabat.

Ia bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang sejak 16 Januari 2018, dengan nilai dugaan pencucian uang mencapai Rp436 miliar.

Saat ini, Rita mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, menjalani hukuman penjara 10 tahun akibat terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari rekanan proyek serta pemohon izin.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Polisi Tangkap WNA Korea Selatan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gili Trawangan
Keua DPR Soroti Perlintasan Sebidang Usai Insiden KRL di Bekasi
Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya
Keretakan di Jantung Minyak Dunia: UEA Mundur dari OPEC, “The Beginning of the End”?
Hubungan Oposisi dan Penguasa Mencair? Makna Kehadiran Rocky Gerung di Pelantikan Menteri
Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh
Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi
Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:21 WIB

Polisi Tangkap WNA Korea Selatan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gili Trawangan

Kamis, 30 April 2026 - 13:18 WIB

Keua DPR Soroti Perlintasan Sebidang Usai Insiden KRL di Bekasi

Kamis, 30 April 2026 - 10:57 WIB

Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya

Kamis, 30 April 2026 - 10:37 WIB

Keretakan di Jantung Minyak Dunia: UEA Mundur dari OPEC, “The Beginning of the End”?

Kamis, 30 April 2026 - 07:57 WIB

Hubungan Oposisi dan Penguasa Mencair? Makna Kehadiran Rocky Gerung di Pelantikan Menteri

Kamis, 30 April 2026 - 06:17 WIB

Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh

Rabu, 29 April 2026 - 20:40 WIB

Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi

Rabu, 29 April 2026 - 05:43 WIB

Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Berita Terbaru

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Mura. (Foto :ist)

Berita

Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya

Kamis, 30 Apr 2026 - 10:57 WIB