1TULAH.COM – Presiden Prabowo Subianto mendesak DPR agar segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa DPR masih menampung masukan dari masyarakat sebelum melanjutkan proses legislasi lebih lanjut.
Puan menjelaskan bahwa saat ini DPR sedang menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebagai bagian dari tahapan pembahasan RUU PPRT.
Dalam RDPU ini, DPR memanggil berbagai elemen masyarakat, termasuk pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan lembaga yang peduli pada isu ketenagakerjaan.
Puan menyebutkan bahwa ada tiga pihak utama yang perlu didengarkan pendapatnya, yakni pemberi kerja, pekerja, dan penerima manfaat.
Proses pengumpulan masukan ini memerlukan waktu untuk memastikan bahwa substansi RUU benar-benar berpihak dan memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja rumah tangga.
Puan juga menekankan pentingnya pembahasan yang matang agar regulasi yang dihasilkan efektif dan berkeadilan.
Setelah RDPU selesai, DPR akan melanjutkan pembahasan RUU PPRT ke tahap berikutnya, apakah melalui komisi atau langsung ke badan legislasi (baleg).
Presiden Prabowo sebelumnya juga menyampaikan komitmennya untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, menargetkan pembahasan dapat dimulai minggu depan dan rampung dalam waktu maksimal tiga bulan.
Pembahasan RUU PPRT ini dianggap penting untuk memberikan payung hukum yang layak bagi pekerja rumah tangga, yang selama ini sering terabaikan dan rentan terhadap eksploitasi.
Penulis : Dedy Hermawan