Modus SPBU Ganti Pertalite dengan Minyak Mentah Dibongkar Polda Lampung

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi barang bukti BBM ilegal. (ANTARA/HO-Ditpolairud Polda Sultra)

Ilustrasi barang bukti BBM ilegal. (ANTARA/HO-Ditpolairud Polda Sultra)

1TULAH.COM – Polda Lampung berhasil membongkar kasus pemalsuan bahan bakar minyak jenis pertalite yang dilakukan dengan cara mengganti isi BBM tersebut menggunakan minyak mentah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Komisaris Besar Dery Agung Wijaya, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan kerusakan pada kendaraan mereka setelah mengisi bahan bakar di salah satu SPBU di wilayah Lampung Tengah.

Menanggapi laporan tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana di bidang migas yang melibatkan pemalsuan, pencampuran, atau penggantian bahan bakar.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Incar Efisiensi Maksimal Program Makan Bergizi Gratis: "Kalau Bisa Rp 0, Tapi..."

Dalam proses penyelidikan, petugas mengamankan dua orang yang berperan sebagai sopir dan kenek dari mobil tangki pengangkut bahan bakar milik Pertamina.

Keduanya diketahui mengganti isi tangki pertalite yang diambil dari depot Pertamina dengan minyak mentah di sebuah lahan kosong yang berlokasi di wilayah Tanjung Bintang.

Seharusnya bahan bakar tersebut langsung dikirim ke SPBU tujuan di Lampung Tengah, namun pelaku menyempatkan diri berhenti untuk melakukan penggantian bahan bakar.

Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku kembali melanjutkan perjalanan ke SPBU dengan maksud agar minyak mentah dapat tercampur dengan bahan bakar di penampungan SPBU.

Baca Juga :  Banjir Kritik! Jet Pribadi Presiden FIFA Terbangkan 516 Ton Emisi Karbon di Piala Dunia 2026

Demi menghindari kecurigaan, mereka sengaja mematikan perangkat pelacak GPS pada kendaraan tangki serta memastikan bahwa segel pada tangki tetap dalam kondisi utuh agar tidak menarik perhatian pihak SPBU.

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur sanksi terhadap pelaku pemalsuan dan manipulasi bahan bakar minyak.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga enam puluh miliar rupiah.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?
Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers
Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?
Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT
Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat
Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG
Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:34 WIB

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WIB

Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:18 WIB

Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:13 WIB

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:12 WIB

Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:19 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Kelembagaan Kedamangan, Dorong Pelestarian Budaya dan Hukum Adat Dayak

Berita Terbaru

Opini

Kerugian Masyarakat dan Kompensasi Atas Pemadaman Listrik

Minggu, 5 Jul 2026 - 08:11 WIB