KPK Duga Aliran Dana Harun Masiku Berasal dari Djoko Tjandra

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa sebagian dana yang digunakan oleh tersangka Harun Masiku untuk menyuap dalam kasus pengurusan anggota DPR RI periode 2019–2024 berasal dari Djoko Sugiarto Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Dugaan ini mencuat berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan adanya pertemuan antara Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia, yang diduga menjadi momen penyerahan uang.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa uang yang berpindah tangan di sana kemungkinan besar dipakai Harun untuk membiayai suap kepada pihak-pihak terkait di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga :  Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG

Pasalnya, menurut analisis penyidik, secara ekonomi Harun dinilai tidak memiliki kemampuan finansial cukup untuk melakukan aksi suap yang nilainya besar.

Sejauh ini, KPK sudah mengidentifikasi Rp400 juta dari total dana suap sebagai berasal dari Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan.

Namun, nilai total suap diperkirakan mencapai Rp800 juta hingga Rp1 miliar, sehingga KPK terus mendalami sumber dana tambahan lainnya, termasuk dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra.

Saat diperiksa KPK pada 9 April lalu, Djoko Tjandra membantah mengenal Harun Masiku.

Baca Juga :  Semangat Hari Bhayangkara ke-80, Polri Diharapkan Makin Profesional dan Humanis

Meski demikian, penyidik terus menggali kemungkinan keterlibatan Tjandra, termasuk kemungkinan bahwa ia justru meminta bantuan dari Harun dalam konteks tertentu saat berada di Kuala Lumpur.

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020 dan hingga kini masih buron.

Pada akhir 2024, KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut, menandakan adanya perluasan lingkup penyidikan yang melibatkan lebih banyak pihak dan dugaan persekongkolan politik tingkat tinggi.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Polri Terima Penghargaan dari Kemenhaj atas Kontribusi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan Ekstasi di Bakauheni
Sengit! Kylian Mbappe Samai Rekor Lionel Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026
Sempat Hilang Beberapa Hari, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur di Sungai Rantau Asem Katingan
Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?
Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers
Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?
Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:40 WIB

Polri Terima Penghargaan dari Kemenhaj atas Kontribusi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:36 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan Ekstasi di Bakauheni

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sengit! Kylian Mbappe Samai Rekor Lionel Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:34 WIB

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WIB

Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:26 WIB

Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:18 WIB

Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan

Berita Terbaru