KPK Minta Para Pejabat Laporkan Harta Kekayaan Paling Lambat 11 April

- Jurnalis

Rabu, 2 April 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk segera memenuhi kewajibannya.

Mereka diberikan tambahan waktu hingga 11 April, setelah sebelumnya batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret.

Perpanjangan ini diberikan dengan mempertimbangkan masa libur Lebaran dan cuti bersama, sehingga pejabat memiliki waktu lebih untuk menyelesaikan laporan mereka sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Fundamental Ekonomi Kokoh, BI Optimis Rupiah Tetap Resilien Melawan Gejolak Geopolitik

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa para pejabat harus melaporkan hartanya dengan jujur dan sesuai dengan kenyataan.

Keakuratan laporan menjadi perhatian utama, terutama mengingat KPK telah memberikan tambahan waktu bagi mereka yang belum menyelesaikan pelaporannya.

Selain itu, pimpinan dan pengawas internal di berbagai instansi, baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, diharapkan ikut mengawasi kepatuhan pelaporan ini.

Baca Juga :  21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial

KPK berharap perpanjangan waktu ini dapat meningkatkan kepatuhan para penyelenggara negara dalam menyampaikan laporan mereka tepat waktu dan dengan data yang lengkap serta akurat.

Menurut Budi, LHKPN berperan penting dalam mewujudkan transparansi dan menjadi salah satu instrumen efektif dalam mencegah tindak korupsi di lingkungan pemerintahan.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun
KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:21 WIB

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:21 WIB