KPK Minta Para Pejabat Laporkan Harta Kekayaan Paling Lambat 11 April

- Jurnalis

Rabu, 2 April 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk segera memenuhi kewajibannya.

Mereka diberikan tambahan waktu hingga 11 April, setelah sebelumnya batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret.

Perpanjangan ini diberikan dengan mempertimbangkan masa libur Lebaran dan cuti bersama, sehingga pejabat memiliki waktu lebih untuk menyelesaikan laporan mereka sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa para pejabat harus melaporkan hartanya dengan jujur dan sesuai dengan kenyataan.

Keakuratan laporan menjadi perhatian utama, terutama mengingat KPK telah memberikan tambahan waktu bagi mereka yang belum menyelesaikan pelaporannya.

Selain itu, pimpinan dan pengawas internal di berbagai instansi, baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, diharapkan ikut mengawasi kepatuhan pelaporan ini.

Baca Juga :  KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat

KPK berharap perpanjangan waktu ini dapat meningkatkan kepatuhan para penyelenggara negara dalam menyampaikan laporan mereka tepat waktu dan dengan data yang lengkap serta akurat.

Menurut Budi, LHKPN berperan penting dalam mewujudkan transparansi dan menjadi salah satu instrumen efektif dalam mencegah tindak korupsi di lingkungan pemerintahan.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat
Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir
Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah
Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg
DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik
Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris
Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 05:38 WIB

KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat

Sabtu, 12 September 2026 - 05:32 WIB

Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir

Jumat, 11 September 2026 - 13:03 WIB

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Kamis, 10 September 2026 - 09:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Berita Terbaru