1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk segera memenuhi kewajibannya.
Mereka diberikan tambahan waktu hingga 11 April, setelah sebelumnya batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret.
Perpanjangan ini diberikan dengan mempertimbangkan masa libur Lebaran dan cuti bersama, sehingga pejabat memiliki waktu lebih untuk menyelesaikan laporan mereka sesuai ketentuan.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa para pejabat harus melaporkan hartanya dengan jujur dan sesuai dengan kenyataan.
Keakuratan laporan menjadi perhatian utama, terutama mengingat KPK telah memberikan tambahan waktu bagi mereka yang belum menyelesaikan pelaporannya.
Selain itu, pimpinan dan pengawas internal di berbagai instansi, baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, diharapkan ikut mengawasi kepatuhan pelaporan ini.
KPK berharap perpanjangan waktu ini dapat meningkatkan kepatuhan para penyelenggara negara dalam menyampaikan laporan mereka tepat waktu dan dengan data yang lengkap serta akurat.
Menurut Budi, LHKPN berperan penting dalam mewujudkan transparansi dan menjadi salah satu instrumen efektif dalam mencegah tindak korupsi di lingkungan pemerintahan.
Penulis : Dedy Hermawan

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)





![Ketua umum partai politik terlama. [Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/ketum-abadi-225x129.jpg)














