Kenapa Haram Hukumnya Lakukan Puasa di Hari Idul Fitri?

- Jurnalis

Selasa, 1 April 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilistrasi Puasa di Maulid Nabi Tanggal Berapa? Raih Keistimewaan Berpuasa di Hari Khusus. Sumber foto : suara.com

Ilistrasi Puasa di Maulid Nabi Tanggal Berapa? Raih Keistimewaan Berpuasa di Hari Khusus. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah ditetapkan pada Senin, 31 Maret 2025. Seluruh umat Islam menyambut bahagia momen lebaran tersebut. Pada momen kebahagiaan ini, setiap Muslim dilarang untuk berpuasa. Bahkan puasa saat Idul Fitri hukumnya haram. Lantas atas dasar apakah hukum yang melarang puasa pada hari raya tersebut ? Berikut disebutkan alasan di balik keharaman puasa pada Idul Fitri sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW serta pendapat ulama, serta hikmah yang terkandung di dalamnya.

Pada perayaan Idul Fitri, umat Islam disunahkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri, memperbanyak takbir dan saling memohon maaf. Pada hari pertama bulan Syawal juga, umat Islam dilarang berpuasa. Jika berpuasa pada hari tersebut tidak hanya haram, tetapi juga tidak sah, baik untuk tujuan ibadah maupun tujun lainnya.

Mengutip laman NU Online, hal tersebut sudah menjadi kesepakatan seluruh ulama. Sayyid Abu Bakar Syattha memaparkan, keharaman puasa pada dua hari raya, Idul Fitri dan Idul Adha, merupakan ijmak yang didasarkan pada hadits Nabi Muhammad saw. (I’anatut Thalibin, juz II, halaman 309). Pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW melarang puasa di Hari Idul Fitri dan Idul Adha, yang berarti :

Sesungguhnya Rasulullah mencegah puasa pada dua hari, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan hal yang sama, yaitu :

Artinya, “Rasulullah saw melarang puasa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, serta melarang puasa tanpa berbuka, duduk dengan memeluk lutut dalam satu kain (tanpa pakaian lain), dan salat setelah Subuh.”

Saat menjelaskan keharaman puasa pada 3 hari Tasyriq, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan terkait hikmah pelarangan puasa pada hari Tasyriq karena hari tersebut merupakan hari pesta bagi umat Islam. Dikatakan pula, bahwa makan dan minum di hari tersebut merupakan perintah. Hal ini sebagai bentuk mengikuti sunah Nabi dan syukur kepada Allah SWT. (Ithafu Ahlil Islam, [Beirut: Muassasatul Kutub Ats-Tsaqafiyah: 1990], halaman 305-307). Meski tidak disebutkan secara terang-terangan, hikmah ini juga berlaku untuk keharaman puasa pada Hari Raya Idul Fitri. Tidak diragukan lagi, Idul Fitri sebagai hari raya dan hari pesta umat Islam.

Larangan puasa pada Idul Fitri tidak dilakukan tanpa alasan. Sebagai hari raya yang penuh berkah, Idul Fitri merupakan waktu untuk merayakan kemenangan setelah sebulan penuh beribadah dalam bulan Ramadan. Puasa pada hari tersebut dilarang demi menjaga kesucian hari raya dan mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Dengan memahami hikmah di balik keharaman puasa pada Idul Fitri, umat Islam semakin mendalami makna sejati dari perayaan tersebut.

*Idul Fitri, Senin 31 Maret 2025*
Pemerintah akhirnya meresmikan Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Ketetapan ini disampaikan setelah Kementerian Agama (Kemenag) RI menggelar sidang isbat, Sabtu (29/3/2025). Menag, Nasaruddin Umar menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah adanya hasil rukyatul hilal yang dilakukan oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag RI. Tim hisab menyebutkan bahwa tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

Menag Nasaruddin menuturkan terkait tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia masih di bawah ufuk, dengan ketinggian antara -3°15’28″(-3,26°) sampai dengan -1°04’34″(-1,08°), serta sudut elongasi antara 1°36’23″(1,61°) sampai dengan 1°12’53″(1,21°). Merujuk kriteria MABIMS, awal bulan hijriah ditetapkan jika hilal memiliki tinggi minimal 3° dan elongasi atau jarak sudut antara dua benda langit mencapai 6,4°.

“Secara hisab, data hilal pada hari ini belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS,” kata Nasaruddin mengutip dari Antara.

Selain itu, Menag juga menekankan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari tim rukyatul hilal yang berada di berbagai tempat di seluruh Indonesia, bahwa hilal tidak terlihat. Nasaruddin menuturkan jika metode yang diterapkan adalah istikmal atau menyempurnakan/membulatkan bilangan bulan menjadi 30 hari. Dia lantas berharap dengan ditetapkannya hasil Sidang Isbat tersebut, maka seluruh umat Muslim di Indonesia dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh suka cita tentunya.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Mengenal Motif Tato Dayak: Simbol Identitas dan Status Sosial Masyarakat Kalimantan
Makna Mendalam Paskah 2026: Dari Tradisi Rabu Abu hingga Tobat Ekologis
Pesan Menyejukkan Menag untuk Warga yang Berlebaran Jumat: Tetap Hormati yang Berpuasa
40 Link Twibbon Idul Fitri 1447 H Terbaru: Desain Estetik untuk Story WA dan Instagram
Ketupat Baru Sehari Sudah Basi? Coba Terapkan 6 Teknik Memasak Ini!
Panduan Lengkap Sholat Idulfitri 2026: Jadwal, Niat, Tata Cara, dan Doa
Resmi! BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50.000
Tidur Seharian Saat Puasa Ramadhan, Sah atau Tidak Menurut Fiqih?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 06:08 WIB

Mengenal Motif Tato Dayak: Simbol Identitas dan Status Sosial Masyarakat Kalimantan

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:35 WIB

Makna Mendalam Paskah 2026: Dari Tradisi Rabu Abu hingga Tobat Ekologis

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:01 WIB

Pesan Menyejukkan Menag untuk Warga yang Berlebaran Jumat: Tetap Hormati yang Berpuasa

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:52 WIB

40 Link Twibbon Idul Fitri 1447 H Terbaru: Desain Estetik untuk Story WA dan Instagram

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:52 WIB

Ketupat Baru Sehari Sudah Basi? Coba Terapkan 6 Teknik Memasak Ini!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 05:29 WIB

Panduan Lengkap Sholat Idulfitri 2026: Jadwal, Niat, Tata Cara, dan Doa

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:10 WIB

Resmi! BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50.000

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:12 WIB

Tidur Seharian Saat Puasa Ramadhan, Sah atau Tidak Menurut Fiqih?

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:21 WIB