Kasus Harun Masiku: KPK Geledah Rumah Djan Faridz dan Sita Uang

- Jurnalis

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penyitaan uang dalam penggeledahan rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke-7 RI, Djan Faridz, pada 22 Januari 2025.

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menyeret nama buronan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa selain barang bukti elektronik dan dokumen, penyidik juga menemukan sejumlah uang di rumah Djan Faridz. Namun, ia belum dapat merinci jumlahnya.

Djan Faridz sendiri enggan memberikan komentar lebih lanjut usai diperiksa KPK pada 26 Maret 2025.

Baca Juga :  Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Saat ditanya wartawan mengenai penggeledahan di kediamannya di Jalan Borobudur, Jakarta Selatan, ia hanya meminta agar pertanyaan diarahkan langsung ke KPK.

Sementara itu, dalam kasus ini, KPK belum menahan dua tersangka, yakni pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku yang masih buron.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang juga terseret kasus tersebut kini tengah menjalani persidangan atas dugaan perintangan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Jaksa mendakwa Hasto terlibat dalam upaya pelarian Harun Masiku saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020.

Selain itu, ia juga diduga ikut serta dalam pemberian suap senilai Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Suap ini diberikan bersama-sama dengan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio, agar Harun bisa menduduki kursi DPR RI melalui mekanisme PAW.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Momen Akrab Presiden Prabowo di Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju: Sahabat Baik Ahmad Dhani
DPRD Kalteng Dorong Optimalisasi UU PKDRT demi Perlindungan Nyata bagi Perempuan
Didominasi Perempuan, 73 CJH Murung Raya Diberangkatkan ke Tanah Suci
Detik-Detik Secret Service Barikade Trump dan Melania: Suasana Pesta Berubah Jadi Horor!
Sah! El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Menikah, Ijab Kabul Berlangsung Khidmat dalam Satu Tarikan Napas
KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 06:08 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo di Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju: Sahabat Baik Ahmad Dhani

Minggu, 26 April 2026 - 18:55 WIB

DPRD Kalteng Dorong Optimalisasi UU PKDRT demi Perlindungan Nyata bagi Perempuan

Minggu, 26 April 2026 - 18:04 WIB

Didominasi Perempuan, 73 CJH Murung Raya Diberangkatkan ke Tanah Suci

Minggu, 26 April 2026 - 13:58 WIB

Detik-Detik Secret Service Barikade Trump dan Melania: Suasana Pesta Berubah Jadi Horor!

Minggu, 26 April 2026 - 13:52 WIB

Sah! El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Menikah, Ijab Kabul Berlangsung Khidmat dalam Satu Tarikan Napas

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Berita Terbaru