KPK Sidang Tiga Mantan Pejabat Pertamina Diperiksa KPK Kasus Gratifikasi dan Pengadaan Katalis

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

 

1TULAH.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga mantan pejabat PT Pertamina dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di perusahaan tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa para saksi hadir dalam pemeriksaan yang berfokus pada peran mereka dalam dugaan gratifikasi yang diterima oleh tersangka CD dan pihak terkait lainnya.

Para saksi yang diperiksa meliputi mantan Vice President Investigasi PT Pertamina Budhi Dermawan, mantan Chief Internal Audit PT Pertamina Wahyu Wijayanto, serta mantan Vice President SPI PT Pertamina M. Nirfan. Selain itu, pegawai PGN bernama Imam Mul Akhyar juga turut diperiksa.

Baca Juga :  Pencarian Kapal Arupadhatu 1 Belum Buahkan Hasil, Basarnas Banten Perluas Area Penyisiran

Kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak 6 September 2023, sebagaimana diumumkan oleh KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri, menyampaikan bahwa lembaga antirasuah telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

Meski demikian, KPK belum secara resmi mengungkap identitas para tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga :  Kasus Keracunan Berulang, KPAI Desak Audit Transparan Kepemilikan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)

Dugaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis tersebut diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah empat pihak terkait agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan kasus ini dan mendalami peran berbagai pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa: Rincian Evakuasi Korban dan Kendala Gelombang Tinggi
Malaysia Terancam Panas Ekstrem Tembus 41°C di 2027 akibat Gelombang Super El Nino
Pencarian Kapal Arupadhatu 1 Belum Buahkan Hasil, Basarnas Banten Perluas Area Penyisiran
Fenomena Single Life: Saat Perempuan Mulai Nyaman Melajang Tanpa Buru-Buru Cari Pasangan
Mulai Oktober 2026, Penyaluran Bansos Berubah Total Pakai Teknologi Digital dan Biometrik
Polda Banten Pastikan Pelampung Kedua Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1
Kasus Keracunan Berulang, KPAI Desak Audit Transparan Kepemilikan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)
Penumpukan Kendaraan di SPBU Palangka Raya, Ketua DPRD Kalteng Minta Pertamina Evaluasi Suplai BBM
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 17:08 WIB

Kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa: Rincian Evakuasi Korban dan Kendala Gelombang Tinggi

Minggu, 13 September 2026 - 16:46 WIB

Malaysia Terancam Panas Ekstrem Tembus 41°C di 2027 akibat Gelombang Super El Nino

Minggu, 13 September 2026 - 10:13 WIB

Pencarian Kapal Arupadhatu 1 Belum Buahkan Hasil, Basarnas Banten Perluas Area Penyisiran

Minggu, 13 September 2026 - 10:04 WIB

Fenomena Single Life: Saat Perempuan Mulai Nyaman Melajang Tanpa Buru-Buru Cari Pasangan

Minggu, 13 September 2026 - 05:45 WIB

Mulai Oktober 2026, Penyaluran Bansos Berubah Total Pakai Teknologi Digital dan Biometrik

Sabtu, 12 September 2026 - 20:52 WIB

Polda Banten Pastikan Pelampung Kedua Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1

Sabtu, 12 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Keracunan Berulang, KPAI Desak Audit Transparan Kepemilikan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)

Sabtu, 12 September 2026 - 13:19 WIB

Penumpukan Kendaraan di SPBU Palangka Raya, Ketua DPRD Kalteng Minta Pertamina Evaluasi Suplai BBM

Berita Terbaru