1TULAH.COM – Setelah sekitar enam bulan sejak peluncuran perdananya, Apple akhirnya mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk memasarkan iPhone 16 Series di Indonesia.
Berdasarkan situs resmi TKDN milik Kementerian Perindustrian, terdapat lima model iPhone 16 Series yang telah terdaftar, yaitu A3287 (iPhone 16), A3290 (iPhone 16 Plus), A3293 (iPhone 16 Pro), A3296 (iPhone 16 Pro Max), dan A3409 (iPhone 16e).
Selain mengantongi sertifikat TKDN dari Kemenperin, iPhone 16 Series juga telah mendapatkan sertifikat postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sertifikat postel ini merupakan syarat wajib bagi perangkat yang akan diproduksi, dirakit, diimpor, digunakan, dan diperjualbelikan di Indonesia.
“Kalau dari kantor kami, Kementerian Komdigi, untuk iPhone dengan segala variannya sudah selesai, termasuk iPhone 16,” ujar Meutya.
Berdasarkan laman resmi postel, Komdigi telah menerbitkan lima sertifikat postel untuk iPhone 16 Series, yaitu:
– Nomor 108550/DJID/2025 untuk iPhone 16 Pro Max
– Nomor 108552/DJID/2025 untuk iPhone 16 Pro
– Nomor 108553/DJID/2025 untuk iPhone 16 Plus
– Nomor 108574/DJID/2025 untuk iPhone 16
– Nomor 108575/DJID/2025 untuk iPhone 16e
Namun, Meutya mengungkapkan bahwa Apple mungkin masih perlu menyelesaikan beberapa persyaratan dari kementerian lain sebelum iPhone 16 Series resmi dipasarkan di Indonesia.
Dia juga belum bisa memastikan kapan iPhone 16 Series akan resmi dijual di Tanah Air.
“Mungkin masih ada proses di kementerian lain, kami tidak tahu pasti. Tapi kalau dari Kementerian Komdigi, semuanya sudah selesai dan izinnya sudah dikeluarkan, jadi seharusnya perangkat ini bisa segera beredar,” pungkasnya.
Penulis : Dedy Hermawan